Assalamu'alaikum,,, Salam Hormat

Terima kasih atas kunjungan anda ke blog saya. Semoga bermanfaat. Semua tulisan ini hasil saya pribadi, atau diambil dari tulisan lain yang tercantum pada rujukannya. Bila mengutip baik secara langsung maupun tidak, sebagian atau keseluruhan, diharapkan Mencantumkan sumber tulisan dan penulisnya pada daftar pustaka/catatan kaki sebagai bahan rujukannya.
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Rabu, 23 Juni 2010

Persidangan dan Rapat DPR


Tahun Sidang

Pengaturan Tahun Sidang terdapat dalam Pasal 69 Tata Tertib DPR. Tahun Sidang dibagi dalam empat masa persidangan. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan, terutama di dalam gedung DPR. Sementara masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja, baik yang dilakukan oleh anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Tahun Sidang DPR dimulai pada 16 Agustus dan diakhiri pada 15 Agustus tahun berikutnya. Apabila 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan Tahun Sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

Pada hari permulaan Tahun Sidang, acara pokoknya adalah Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rapat Paripurna. Apabila Presiden berhalangan, Pidato Kenegaraan disampaikan oleh Wakil Presiden.

Masa Persidangan, jadwal, dan acara persidangan ditetapkan oleh Bamus dengan memperhatikan ketepatan waktu pemba hasan RUU tentang APBN beserta Nota Keuangannya dan RUU tentang Perubahan APBN.

Jenis-jenis Rapat DPR

Ada enam jenis rapat dalam kegiatan DPR. Masing-masing mempunyai tujuan, ruang lingkup dan jangkauannya sendiri. Rapat-rapat tersebut adalah rapat paripurna (rapur), rapat paripurna luar biasa, rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, serta rapat masing-masing alat kelengkapan DPR. Jenis-jenis rapat tersebut pengaturannya juga terdapat dalam tata tertib DPR.

  1. Rapat paripurna (Rapur) adalah rapat seluruh anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.
  2. Rapat paripurna luar biasa adalah rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses atas permintaan Presiden dengan persetujuan Pimpinan DPR, dikehendaki oleh Pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah, atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya 10 orang Anggota dengan persetujuan Badan Musyawarah.
  3. Rapat kerja adalah rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus, dengan Pemerintah (dalam hal ini Presiden atau Menteri/pimpinan lembaga setingkat Menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya) atas undangan Pimpinan DPR. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Panitia Anggaran atau pimpinan Panitia Khusus.
  4. Rapat dengar pendapat adalah rapat antara Sub komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili Instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Panitia Khusus.
  5. Rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara Sub Komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Panitia Khusus.

Setiap alat kelengkapan DPR mempunyai jenis rapat tersendiri (misalya Rapat Komis, Rapat BURT, Rapat Bamus) yang diikuti oleh anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan dan dipimpin oleh masing-masing pimpinan alat kelengkapan tersebut.

Sifat Rapat DPR

Rapat-rapat yang dilakukan di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali apabila rapat yang bersangkutan atau Badan Musyawarah memutuskan rapat tersebut bersifat tertutup. Bisa dimungkinkan juga rapat terbuka yang sedang berlangsung diusulkan untuk dinyatakan tertutup baik oleh Ketua Fraksi atau salah satu Fraksi atau Pemerintah. Sipat rapat-rapat tersebut, terbuka atau tertutup, diatur dalam pasal 90 – 93 Tata Tertib DPR.

Ada beberapa rapat di DPR yang secara tegas dinyatakan tertutup. Misalnya rapat Pimpinan DPR, Pimpinan Alat Kelengkapan DPR, rapat BURT, rapat Dewan Kehormatan, dan rapat Penitia Kerja yang bersifat tertutup, dan tidak dimungkinkan untuk diubah menjadi rapat terbuka. Juga ada beberapa jenis rapat yang pada dasarnya bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka, antara lain rapat Bamus dan rapat BKSAP. Sedangkan rapat Fraksi dapat bersifat terbuka atau tertutup, tergantung pada fraksi yang bersangkutan.

Pada ketentuan tentang jenis rapat dalam tata tertib DPR tidak ditemukan kriteria untuk menentukan sifat terbuka atau tertutupnya suatu rapat, serta prosedur untuk mengubah sifat tersebut setelah rapat berlangsung. Selain itu juga tidak ada kriteria untuk menentukan rahasia atau tidaknya pembicaraan dan hasil dari suatu rapat tertutup. Yang ada hanya ketentuan bahwa suatu hasil pembicaraan bersifat rahasia dan tidak dapat diumumkan apabila dinyatakan secara tegas (diputuskan oleh rapat).


Tata Cara Rapat

Dalam tata cara rapat yang diatur oleh tatib DPR tidak ada kewajiban untuk meng hadiri rapat, yang ada adalah pengaturan tentang kewajiban tentang menandatangani daftar hadir.

Tata Cara Permusyawaratan

Dalam tata cara permusyawaratan, ketua rapat menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tata tertib DPR. Ketua Rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat. Apabila ketua rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada anggota pimpinan yang lain.

Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan, menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya, mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan, atau mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.


Tata Cara Pengambilan Keputusan

a. Kuorum

Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian akhir suatu masalah yang dibicarakan dalam setiap jenis rapat DPR. Semua jenis rapat DPR dapat mengambil keputusan berupa persetujuan atau penolakan. Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, bila tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila tercapai kuorum, yaitu di hadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi. Apabila kuorum tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Setelah dua kali penundaan ternyata kuorum belum juga tercapai, maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada Badan Musyawarah, jika hal itu dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat BURT, Rapat BKSAP, Rapat Panitia Anggaran, Rapat Dewan Kehormatan, atau Rapat Panitia Khusus. Jika terjadi dalam rapat Badan Musyawarah maka pimpinan Badan Musyawarah harus memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi. Setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, mengikat semua pihak yang terkait.

b. Keputusan Berdasarkan Mufakat

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadi r diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, yang kemu dian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

Untuk dapat mengambil keputusan berdasar mufakat, ketua rapat atau panitia yang ditunjuk menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat. Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang di hadiri oleh anggota dan unsur Fraksi (kuorum) dan disetujui oleh semua yang hadir.

c. Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian Anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain.

Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang di hadiri oleh anggota dan unsur Fraksi (kuorum) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir.

Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, ketua rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara berjenjang. Pemungutan suara secara berjenjang, dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Apabila telah diperoleh dua pilihan, pemungutan suara selanjutnya dilakukan sehingga disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir.

Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat. Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat.

Anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

Masa sidang yang ditetapkan oleh Bamus tidak selalu sama dari tahun ke tahun. Hanya saja ada prakiraan waktu yang menjadi patokan untuk setiap tahunnya. Contohnya pada tahun 1999-2000, masa sindang I dimulai 16 Agustus sampai dengan 30 September 1999. Masa persidangan II di mulai 1 November sampai 19 Januari 2000. Masa persidangan III dimulai 20 Januari sampai 12 Mei 2000. Masa persidangan IV dimulai 15 Mei sampai 15 Agustus 2000. Sedangkan pada tahun 2000-2001, masa persidangan I dimulai 16 Agustus 2000 sampai 29 September 2000. Masa persidangan II dimulai 2 Oktober sampai 12 Januari 2001. Masa persidangan III dimulai 15 Januari 2001 sampai 21 April 2001. Masa persidangan III dimulai 25 April sampai 15 Januari 2001.

Dalam masa sidang 1999-2000 DPR melakukan 48 kali Rapat Paripurna, sedangkan pada tahun sidang 2000-2001 DPR melakukan 75 kali Rapat Paripurna.

Untuk Komisi, rapat kerja dengan pemerintah dilakukan dengan pasangan kerja masing-masing komisi. Pada tiap masa persidangan, biasanya dilakukan satu kali rapat kerja dengan pasangan kerja masing-masing komisi, walaupun tidak tertutup kemungkinan dilakukan lebih dari satu kali.

Tatib hanya menyatakan rapat terbuka adalah rapat yang selain di hadi ri oleh anggota, juga dapat di hadi ri oleh bukan anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang. Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh di hadiri oleh anggota dan mereka yang diundang.

Pasal 94 ayat (1) Tata tertib DPR. Persoalan ini sempat dikritik tajam dalam pemberitaan Majalah Tempo No. 05/XXX/ 1-7 April 2002. Majalh tersebut memberitakan bahwa dalam rapat paripurna pengesahan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang hanya di hadi ri oleh 49 orang, sementara yang menandatangani daftar hadir sejumlah 309 orang (lihat box: Dewan PerwakilanTanda Tangan) .

1 komentar:

dimpan mengatakan...

apakah anak, istri atau keluarga DPRD dapat memberikan kata sambutan mewakili forum silaturahmi DPRD pada rapat resmi atau paripurna istimewa DPRD? kalau boleh atau tida. dimana itu aturan hukumnya

Posting Komentar