Assalamu'alaikum,,, Salam Hormat

Terima kasih atas kunjungan anda ke blog saya. Semoga bermanfaat. Semua tulisan ini hasil saya pribadi, atau diambil dari tulisan lain yang tercantum pada rujukannya. Bila mengutip baik secara langsung maupun tidak, sebagian atau keseluruhan, diharapkan Mencantumkan sumber tulisan dan penulisnya pada daftar pustaka/catatan kaki sebagai bahan rujukannya.
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Sabtu, 30 Agustus 2014

Perempuan Bukan Koruptor


Indonesia masih memperlakukan perempuan secara diskriminatif. Ketika satu orang perempuan menjadi tersangka korupsi, seolah-olah seluruh perempuan adalah koruptor.

Disadari atau tidak, kenyataannya memang demikian. Media menjadi salah satu tersangka yang melakukan diskriminasi, tidak hanya itu media juga mengeksploitasi perempuan sedemikian rupa sampai tidak tersisa. Eksploitasi tersebut menyebabkan lahirnya opini publik yang memandang perempuan dengan lebih buruk. Kehadiran mereka di dunia politik semakin dicemooh. Bukannya memperbaiki politik justru memperburuknya.

Beberapa Kasus 
Terdapat beberapa perempuan yang divonis hukuman penjara karena terbukti menjadi pelaku korupsi. Sebut saja nama Miranda Gultom, Hartati Murdaya, dan Angelina Sondakh. Tiga nama ini terbukti melakukan praktik suap atau menerima suap untuk kasus yang berbeda-beda.

Kasus korupsi yang menyeret nama Miranda Gultom berkaitan dengan Nunun Nurbaeti yang adalah istri mantan wakapolri, Adang Daradjatun. Nunun selaku Komisaris PT Wahana Eka Sejati terbukti telah memberikan hadiah cek kepada anggota komisi IX DPR RI terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Gultom.

Kasus korupsi yang melibatkan perempuan juga tidak terhenti hanya pada nama-nama tersebut. Nama Neneng Sri Wahyuni selaku istri mantan bendahara Partai Demokrat, Nazarudin, Wa Ode Nurhayati serta Mindo Rosalinan Manulang merupakan berbagai nama lain yang mencuat dalam pemberitaan mengenai korupsi dalam 1 tahun terakhir.

Terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ternyata juga menyeret nama seorang mahasiswi. Rumor yang beredar menyatakan bahwa Maharani merupakan bagian dari gratifikasi seks yang dilakukan untuk Lutfhi Hasan Ishaq.

Sosok Rani juga mengingatkan kita pada kasus Antasari. Kasus Antasari yang merupakan tersangka pembunuhan direktur BUMN juga menyeret nama Rani Juliani yang merupakan caddy di sebuah lapangan golf di daerah Tangerang. Banyak rumor yang beredar terkait kasus tersebut.

Ada yang menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut murni karena kisah cinta segitiga terlarang antara Antasari, Rani, dan Nasrudin. Ada juga yang menyatakan bahwa hubungan terlarang tersebut digunakan untuk menjatuhkan Antasari yang pada saat itu menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ia mengetahui kasus korupsi yang terjadi di dalam kantor Rajawali Nusantara Indonesia.

Perempuan Sebagai Agen Anti Korupsi ? 
Melihat berbagai fakta tersebut kemudian muncul pertanyaan, apa kaitan antara perempuan dan korupsi?

Penelitian mengenai hubungan antara perempuan dan korupsi dimulai pada tahun 1999 oleh World Bank. Penelitian yang dilakukan oleh David Dollar, Raymond Fisman, dan Roberta Gatti menemukan adanya korelasi positif antara jumlah perempuan di lembaga legislatif dan lembaga publik dengan tingkat korupsi di sebuah negara (Dollar, Fisman, Gatti, 1999 ).

Kajian ini kemudian menghasilkan teori bahwa peningkatan perempuan di lembaga legislatif dan dunia publik akan menurunkan tingkat korupsi. Rekomendasi yang dihasilkan adalah perempuan merupakan kelompok yang dapat menghasilkan pemerintahan yang jujur dan bersih sehingga diperlukan peningkatan jumlah perempuan dalam dunia publik.

Atas rekomendasi ini, sejak tahun 1998, banyak negara yang kemudian mendorong perempuan untuk terlibat lebih di dunia publik dengan tujuan untuk menghadirkan elemen kejujuran dalam kegiatan-kegiatan publik. Kondisi ini tidak hanya berlaku untuk lembaga legislatif, tetapi juga pada dunia publik secara umum. Diyakini bahwa makin banyak jumlah perempuan di dunia publik maka akan semakin rendah praktek korupsi yang terjadi.  

Hasil kajian ini mendapatkan bantahan dari Anne Maria Goetz (Goetz, 2007). Pertama, definisi korupsi yang digunakan dalam penelitian. Menurut Goetz, korupsi adalah sebuah kejahatan bersama. Menurutnya sulit untuk mengukur sebuah tindakan korupsi dan sulit juga untuk mendefinisikan arti dari korupsi tersebut. Goetz mempertanyakan mengenai tindakan korupsi tanpa uang dan penyuapan, semisal melakukan kecurangan dalam Pemilu.

Kedua, penelitian-penelitian tersebut dipandang memiliki celah yang tidak tergambar dalam penelitian. Celah tersebut adalah kesempatan bagi seseorang untuk dapat melakukan praktek-praktek korupsi. Diyakini oleh Goetz bahwa perempuan lebih sedikit yang melakukan praktik korupsi karena tidak dilibatkan dalam sistem dan perilaku korup tersebut. Perempuan lebih sedikit yang korupsi dikarenakan memiliki akses yang terbatas dibandingkan laki-laki dan bukan dikarenakan secara psikologis perempuan lebih memiliki sifat penyayang dibandingkan laki-laki.

Penelitian yang dilakukan oleh Maaria Seppanen and Pekka Virtanen (Seppanen dan Virtanen, 2008) juga membuktikan bahwa peningkatan jumlah perempuan dalam dunia publik tidak menyelesaikan praktik korupsi yang ada.

Dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Indonesia, maka Goetz membuktikan teorinya tersebut. Perempuan bukanlah agen anti korupsi. Perempuan terbukti sebagai pelaku korupsi.  Perempuan terbukti melakukan korupsi dalam kesempatan yang ada. Tidak ada perbedaan antara pelaku korupsi laki-laki dan perempuan.

Perempuan Sebagai Objek 
Anggapan ‘tidak sepantasnya perempuan melakukan korupsi’ kemudian melahirkan eksploitasi. Perempuan menjadi objek pemberitaan media.

Pemberitan terkait dengan perempuan yang terseret praktik korupsi menjadi sangat berlebihan. Melebar menjadi kehidupan pribadinya, hubungannya dengan sang suami, merek perhiasan dan baju yang ia kenakan saat sidang, berapa banyak uang yang ia habiskan untuk belanja, dan lain sebagainya.

Cemoohan yang dilontarkan kepada mereka juga lebih bertubi-tubi dibandingkan dengan koruptor laki-laki. Salah satunya adalah mempertanyakan kualitas perempuan yang bekerja di dunia politik. Ini tentunya sangat diskriminatif karena pertanyaan serupa tidak pernah dilontarkan kepada laki-laki.  

Penulis melihat bahwa pandangan perempuan sebagai kelompok yang ‘bersih’ justru memberikan beban berlebih pada perempuan. Hal ini juga sesuai dengan pandangan Goetz yang melihat bahwa kehadiran perempuan dalam dunia politik sebagai agen anti korupsi merupakan argumentasi yang salah dan justru membebani perempuan.

Di sisi lain perempuan sebagai objek seks juga tampak. Kasus 2 Rani menunjukkan hal ini. Mereka dipandang sebagai objek yang dapat dibayar dengan uang. Harta, tahta, dan wanita.

Kondisi ini sesuai dengan pandangan Simone de Beauvoir (seorang feminis eksistensialisme) yang melihat adanya subordinasi antara laki-laki dan perempuan, dimana laki-laki merupakan subjek sedangkan perempuan merupakan objek yang selalu terikat pada laki-laki. Perempuan mengalami diskriminasi akibat perempuan dianggap sebagai the other atau liyan (yang lain) sedangkan laki-laki dianggap sebagai laki-laki (Tong, 1998). 

Ketidakseimbangan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian memudahkan terjadinya objektivikasi perempuan. Harus dipahami bahwa korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa melihat jenis kelamin. Kekuasaan dan kesempatan merupakan latar belakang utama dari praktik korupsi. Tidak perlu kaget berlebih apabila perempuan terbukti sebagai pelaku korupsi.

Selain itu pemahaman bahwa perempuan merupakan kelompok yang heterogen harus ditingkatkan. Perempuan dengan latar belakang pengusaha dan istri elit partai tentunya berbeda dengan perempuan yang merupakan seorang mahasiswi. Pola pikir yang melihat perempuan sebagai kelompok yang homogen sangat diskriminatif dan menghilangkan kenyataan bahwa setiap perempuan memiliki latar belakang yang berbeda. Satu orang perempuan terbukti sebagai koruptor, tidak berarti seluruh perempuan adalah koruptor.

Pemberantasan korupsi seharusnya menjadi kerja bersama semua pihak dan tidak hanya dibebankan kepada perempuan. (Nindita Paramastuti)


Referensi 

Dollar, David. Raymod Fisman. Roberta Gatti. Are Women Really the ‘Fairer’ Sex? Corruption and Women in Government. The World Bank, 1999. Policy Research Report on Gender and Development Working Paper Series No.4.

Goetz, Anne Maria. Political Cleaners: Women as The New Anti Corruption Force?. USA: Blackwell Publishing, 2007. Development and Change.

Seppanen, Maaria dan Pekka Virtanen. Corruption, Poverty and Gender With Case Studies of Nicaragua and Tanzania. Helsinki : Ministry of Foreign Affairs of Finland, 2008.

Tong, Rosemarie Putnam. Feminist Thought Pengantar Paling Komprehensif kepada Arus Utama Pemikiran Feminis. Terjemahan. Aquarini Priyatna Prabasmoro. Colorado: West View Press, 1998. 



sumber: http://www.politik.lipi.go.id/in/kolom/jender-and-politik/800-perempuan-bukan-koruptor-.html