PENDAHULUAN
Bahwa perkembangan ketatanegaraan dalam era Indonesia baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dad proses reformasi dalam berbagai aspek kehidupan kenegaraan yang, antara lain, ditentukan oleh kualitas kerja dan kinerja lembaga legislatif yang memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang lebih tangguh dalam proses pelaksanaan ketatanegaraan yang didasarkan pada terciptanya suatu sistem pengawasan dan keseimbangan antar lembaga tinggi negara. Komitmen tersebut s ema kin dirasa penting sebagai upaya untuk terwujudnya DPR RI yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena menyadari bahwa kedudukannya sebagai wakil rakyat sangat mulia dan terhormat, Anggota DPR RI bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan.
Untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya, Anggota DPR RI bersepakat untuk menyusun suatu Kode Etik DPR RI, yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPR RI dalam menjalankan tugasnya selama di dalam ataupun di luar gedung demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR RI . Kode Etik ini merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPR-RI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengertian Pasal 1
Dalam Kode Etik DPR RI, yang dimaksud dengan:
Kode Etik DPR RI ialah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPR RI.
Anggota DPR RI, yang selanjutnya disebutAnggota, ialah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan peraturan perundangundangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
Dewan Kehormatan ialah alat kelengkapan DPR RI yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Mitra Kerja ialah pihak-pihak balk Pemerintah, perseorangan, kelompok,organisasi, badan swasta, dan lain-lain, yang mempunyai hubungan tugas dengan DPR RI.
Rapat ialah semua j eni s rapat, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPR-RI.
Keluarga ialah suami atau istri dan anak.
Sanak Famili ialah pihak-pihak yang mempunyai hubungan pertalian darah dan semenda sampai tiga derajat ke samping.
Perjalanan dinas ialah perjalanan Pimpinan dan/atau Anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetukan dalam peraturan perundang-undangan, baik yangdilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia .
Rahasia ialah rencana, kegiatan, atau tindakan yang telah, sedang, atau akan dilakukan, yang dapat mengakibatkan kerugian besardan bahaya apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
Tujuan
Pasal 2
Kode Etik DPR RI bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra. dan kredibilitas DPR RI , serta membantu Anggota dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban. dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya.
BAB II
KEPRIBADIAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kepribadian
Pasal 3
Anggota wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangundangan, berintegritas yang tinggi, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, m ema tuhi Peraturan Tata Tertib DPR RI, menunjukkan profesionalisme sebagai Anggota, dan selalu berupaya m eni ngkatkan kualitas dan kinerjanya.
TanggungJawab
Pasal 4
Anggota bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, m ema tuhi hokum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan negara.
Anggota bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada Pemerintah, lembaga, atau pihak yang terkait secara adil tanpa m ema ndang suku, agama, ras, golongan, dan gender.
BAB III
PENYAMPAIAN PERNYATAAN
Pasal 5
Pernyataan yang disampaikan dalam rapat, konsultasi, atau pertemuan dan penyampaian hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota, pimpinan alat kelengkapan, atau Pimpinan DPR.
Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pernyataan tersebut dian ggap sebagai pemyataan pribadi.
Anggota yang tidak meng hadi ri suatu rapat, konsultasi, atau pertemuan seyogianya tidak menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI, dengan mengatasnamakan forum tersebut kepada publik.
BAB IV
KETENTUAN DALAM RAPAT
Pasal 6
Anggota harus mengutamakan tugasnya dengan cara meng hadi ri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
Ketidak hadi ran Anggota secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sej eni s, tanpa ijin dari Pimpinan Fraksi, merupakan suatu pelanggaran kode etik.
Pasal 7
Selama rapat berlangsung setiap anggota bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban, dan m ema tuhi segala tata cara rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.
BAB V
PERJALANAN DINAS
Pasal 8
Anggota dapat melakukan perjalanan dinas di dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luartugas kedewana
Perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
Anggota tidak dapat membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri;
Dalam hal perjalanan dinas atas biaya pengundang, baik dari dalam maupun luar negeri, harus dengan sepengetahuan Pimpinan DPR RI.
BAB VI
KEKAYAAN, IMBALAN DAN PEMBERIAN HADIAH
Pasal 9
Anggota wajib melaporkan k eka yaan secara jujur dan benar, sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan. Pasal 10
Anggota dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KONFLIK KEPENTINGAN DAN PERANGKAPAN JABATAN
Konflik Kepentingan
Pasal 11
• Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pemba hasan suatu permasalahan tertentu, Anggota harus menyatakan di hadapan seluruh peserta rapat apabila ada suatu kepentingan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya di luar kedudukannya sebagai Anggota.
• Anggota mempunyai hak suara pada setiap pengambilan keputusan, kecuali apabila rapat memutuskan lain karena yang bersangkutan mempunyai konflik kepentingan dalam permasalahan yang sedang dibahas.
Pasal 12
Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan, untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.
Pasal 13
Anggota dilarang menyalahgunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha.
Perangkapan Jabatan
Pasal 14
Anggota dilarang melakukan perangkapan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
RAHASIA
Pasal 1 Anggota wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beraku juga bagiAnggota yang telah pensiun.
BAB IX
HUBUNGAN DENGAN MITRA KERJA DAN LEMBAGA DI LUAR
DPR RI
Hubungan dengan Mitra Kerja
Pasal 16
Anggota bersikap adil dan profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerjanya
Anggota tidak diperkenankan melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima imbalan atau hadi ah untuk kepentingan pribadi.
Hubungan dengan Lembaga di Luar DPR RI
Pasal 17
Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR RI harus mengutamakan tugasnya sebagai Anggota.
Setiap keikutsertaan dalam suatu organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota wajib membehtahukan lebih dulu kepada Pimpinan DPR RI dan/atau pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan
BAB X
SANKSI DAN REHABILITASI
Pasal 18
Mengenai sanksi dan rehabilitasi berlaku ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota dapat mengajukan usul perubahan Kode Etik DPR RI.
Usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI, dengan disertai daftar nama, nomorAnggota, dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya, dan selanjutnya diumumkan dalam Rapat Paripuma.
Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPR RI kepada Badan Musyawarah untuk dibahas dan diambil keputusan, serta dibagikan kepada seluruh Anggota.
Keputusan Badan Musyawarah diajukan oleh Pimpinan DPR RI kepada Rapat Paripuma untuk diambil keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar