Assalamu'alaikum,,, Salam Hormat

Terima kasih atas kunjungan anda ke blog saya. Semoga bermanfaat. Semua tulisan ini hasil saya pribadi, atau diambil dari tulisan lain yang tercantum pada rujukannya. Bila mengutip baik secara langsung maupun tidak, sebagian atau keseluruhan, diharapkan Mencantumkan sumber tulisan dan penulisnya pada daftar pustaka/catatan kaki sebagai bahan rujukannya.
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Rabu, 23 Juni 2010

TUGAS DAN FUNGSI ALAT KELENGKAPAN DPR


Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, DPR memiliki beberapa unit-unit kerja yang biasa disebut dengan alat-alat kelengkapan. Alat-alat kelengkapan DPR tersebut ada yang bersifat tetap dan ada yang sementara. Yang dimaksud dengan tetap adalah unit kerja yang terus menerus ada selama masa kerja DPR berlangsung, yakni selama lima tahun. Keanggotannya juga tidak berubah dari awal sampai akhir, kecuali ada pemberhentian. Sedangkan yang sementara bersifat sebaliknya, hanya dibentuk untuk kebutuhan dan tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Begitu juga dengan keanggotannya, berganti-ganti untuk masa waktu sementara. Alat-alat kelengkapan lembaga ini diatur dalam Bab VI-XIV Tata Tertib DPR RI.

Alat kelengkapan tetap terdiri dari:

A. Pimpinan DPR RI;

B. Komisi dan Sub Komisi;

C. Badan Musyawarah (Bamus);

D. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT);

E. Badan Legislasi;

F. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP);

G. Panitia Anggaran.

Sedangkan alat kelengkapan yang bersifat sementara terdiri dari:

A. Dewan Kehormatan;

B. Panitia-panitia, seperti panitia kerja (Panja) dan panitia khusus (Pansus).

Di bawah ini diuraikan beberapa alat kelengkapan DPR, tugas-tugasnya, serta model kepemimpinannya.

A. Pimpinan DPR

Kedudukan Pimpinan dalam Dewan bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Pimpinan memiliki tugas-tugas yang bisa dibagi ke dalam tiga kategori. Tugas di lingkungan internal pimpinan, tugas di lingkungan internal DPR, dan tugas di lingkungan eksternal DPR.

- Tugas di lingkungan internal Pimpinan adalah:

  1. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua, serta mengumumkannya kepada Rapat Paripurna;
  2. Mengadakan Rapat Pimpinan DPR sekurang-kurangnya sekali sebulan dalam rangka melaksanakan tugasnya;

- Tugas di lingkungan Internal DPR:

a. Menentukan kebijaksanaan Alat Kelengkapan DPR RI;

b. Memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat;

c. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi apabila dipandang perlu, dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga; dan

d. Menetapkan sanksi atau rehabilitasi kepada Anggota Dewan yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik.

- Tugas di lingkungan eksternal DPR:

  1. Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya setiap waktu diperlukan;
  2. Memberi pertimbangan atas nama DPR terhadap sesuatu masalah atau pencalonan orang untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan itu diberikan setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan Komisi yang bersangkutan;
  3. Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan.

Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya empat orang wakil ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota. Lima fraksi terbesar secara tertulis mengusulkan calon Ketua dan Wakil Ketua kepada Pimpinan Sementara untuk dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Model kepemimpinan semacam ini agak berbeda dengan kepemimpinan parlemen di negara-negara lain yang sama-sama menganut sistem politik multi-partai. Biasanya, seperti halnya di Filipina, selain disediakan kursi kepemimpinan dari wakil partai-partai yang menjadi mayoritas di Dewan, disediakan juga kursi kepemimpinan bagi partai minoritas. Selain untuk memberikan bukti simbolik bahwa kelompok minoritas tetap dihargai, juga untuk menjaga agar kepentingan minoritas tidak terpinggirkan dalam dinamika parlemen.

Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua, DPR secepatnya mengadakan pemilihan berdasarkan pertimbangan dari Badan Musyawarah. Pengisian kekosongan untuk jabatan Ketua dilakukan dengan pemilihan ulang terhadap para calon. Sedangkan kekosongan jabatan Wakil Ketua diisi oleh calon dari fraksi yang sama, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Kekosongan pimpinan DPR dapat terjadi karena tiga hal; (1) Pimpinan DPR tidak lagi menjadi anggota DPR; (2) mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPR, dan; (3) diusulkan diganti oleh fraksi yang bersangkutan.

Sebenarnya tidak ada pengaturan yang tegas menganai kekosongan jabatan pimpinan DPR ini. Argumen kajian ini didasarkan pada mekanisme pemberhentian anggota DPR dan mekanisme pengisian jabatan wakil ketua DPR RI. Dalam kasus Akbar Tanjung misalnya, yang oleh Pengadilan Negeri divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, beberapa anggota di luar mengusulkan (tidak dalam forum DPR) untuk memberhentikan (sementara) Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR dengan alasan etika sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap di keluarkan oleh badan peradilan. Walaupun begitu, tidak ada mekanisme yang jelas bagaimana memberhentikan seorang Ketua DPR, kecuali melaui keputusan fraksi. Bahkan rapat paripurna pun sebagai forum tertinggi sepertinya tidak bisa melakukan pemberhentian tersebut.

Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR, yakni lima tahun. Untuk mengukur akuntabilitas kinerjanya, tata tertib DPR hanya menyatakan bahwa Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR. Tidak ada forum dan mekanisme yang dinyatakan secara jelas untuk itu. Tapi, menilik pada mekanisme dasar DPR RI yang tertulis maupun yang terjadi dalam praktek selama ini, Rapat Paripurna adalah forum tertinggi yang dianggap merepresentasikan sikap dan posisi DPR secara kelembagaan, termasuk menerima laporan dan pertanggungjawaban.

B. Komisi

Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Pengaturan seputar Komisi terdapat dalam Pasal 33-36 Tata Tertib DPR RI.

Saat ini DPR mempunyai sembilan Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing. Secara umum tugas dan wewenang Komisi dapat dibagi dalam tiga bidang: legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Di bidang legislasi, Komisi bertugas mempersiapkan, membahas dan menyempurnakan suatu rancangan undang-undang. Sementara untuk tugas pengawasan dan anggaran, Komisi adalah motor utama kegiatan tersebut. Namun, untuk tugas pertama, yakni mempersiapkan (dalam hal ini merancang) undang-undang, belum diperolah data yang menunjukan secara jelas kalau komisi pernah mengajukan usul inisiatif.

Dari hasil pengamatan, pengisian keanggotan Komisi umumnya terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi. Fakta ini merupakan gejala yang menarik. Jadi, bila keanggotaan fraksi punya kesamaan dalam hal kepentingan politik, Komisi punya kesamaan dalam penguasaan masalah dan keahlian.

Yang juga menarik, penentuan prioritas dan agenda pembahasan tiap rancangan undang-undang dilakukan oleh Bamus (Badan Musyarawah), yang beranggotakan wakil masing-masing Fraksi dan komisi. Walaupun begitu, Komisi dapat mengenyampingkan agenda prioritas yang telah ditetapkan oleh Bamus. Hal itu pernah terjadi misalnya ketika Bamus telah menetapkan bahwa Komisi II harus menyelesaikan RUU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun karena Komisi menganggap RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih penting, maka RUU tersebutlah yang dibahas terlebih dahulu. Namun secara kelembagaan, Komisi tidak memiliki jalur formal dalam pengambilan keputusan Bamus, walaupun anggota Komisi yang bersangkutan mungkin duduk di Bamus dalam kapasitas sebagai wakil Fraksi.

Di bidang pengawasan Komisi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN serta peraturan pelaksanaannya, serta pelaksanaan GBHN oleh eksekutif. Dalam tugas ini termasuk juga membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberikan kepada DPR setiap satu semester, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pegaduan masyarakat (baik yang dilakukan secara langsung-lisan, maupun surat menyurat). Seluruh tugas dan wewenang ini terbatas pada pengawasan rutin. Sedangkan pelaksanaan pengawasan insidentil tidak hanya dilakukan oleh Komisi tapi juga melibatkan alat kelengkapan DPR lainnya.

Di bidang anggaran, Komisi bertugas melaksanakan seluruh proses pembentukan APBN sebelum disampaikan pada Rapat Paripurna DPR untuk disetujui. Proses tersebut adalah:

1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan RAPBN bersama-sama dengan pemerintah;

2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN, termasuk hasil pemeriksaan BPK;

3. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK;

4. Menyampaikan hasil pembahasan dan penyempurnaan pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Panitia Anggaran.

Dalam menetapkan susunan dan keanggotaan Komisi, DPR (dalam hal ini Rapat Paripurna) melakukannya berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada setiap permulaan Tahun Sidang. Kecuali pada permulaan Tahun Sidang terakhir dari masa keanggotaan DPR. Proses pengisian keanggotaan dilakukan oleh fraksi-fraksi dengan mengajukannya kepada Pimpinan DPR.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya tiap Komisi membentuk Sub-komisi. Setiap anggota DPR, kecuali pimpinan, harus menjadi anggota salah satu Komisi. Setiap anggota komisi, kecuali Ketua Komisi, harus menjadi anggota salah satu Sub-komisi Sehingga dengan begitu tidak mungkin ada anggota DPR yang tidak punya beban tugas apapun, karena semua habis dibagi dalam Komisi. Yang justru mungkin adalah tugas ganda, karena ada jabatan lain yang bisa diemban dan dirangkap. Misalnya, selain menjadi anggota Komisi dia juga merangkap menjadi anggota Badan Legislasi, anggota Bamus atau anggota alat kelengkapan lainnya.

Pimpinan Komisi, sama halnya dengan Pimpinan DPR, juga bersifat kolektif. Komposisinya terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi. Pemilihan pimpinan dilakukan setelah penetapan susunan dan keanggotaan Komisi, dalam Rapat Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Komisi dapat:

  1. Mengadakan: (i) Rapat Kerja (Raker) dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; (ii) Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya; (iii) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik atas permintaan Komisi maupun atas permintaan pihak lain; (iv) apabila perlu dan atas persetujuan Pimpinan DPR, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi yang bersangkutan, dan (v) Rapat Gabungan Komisi apabila ada masalah yang menyangkut lebih dari satu Komisi.
  2. Mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses, atau apabila dipandang perlu dalam Masa Sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR. Hasilnya dilaporkan kepada Bamus untuk ditentukan tindak lanjutnya.
  3. Pada akhir masa keanggotaan DPR, membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

C. Badan Musyawarah (Bamus)

Dalam dinamika politik DPR, Bamus adalah miniatur DPR. Sebagian besar, kalau bukan semua, keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus. Sehingga bisa dikatakan dinamika yang terjadi di dalam Bamus akan tercermin di dalam Rapat Paripurna. Dan, hanya Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Pengaturan tentang Bamus terdapat dalam Pasal 28-29 Tata Tertib DPR.

Tugas-tugas Bamus di bawah ini akan menunjukkan perannya yang sangat sentral dalam menentukan arah dan kinerja DPR, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan:

a. Menetapkan acara DPR untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa persidangan. Termasuk di dalamnya perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian (juga prioritas) sebuah rancangan undang-undang.

b. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijaksanaan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR.

c. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap-tiap alat kelengkapan tersebut.

Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya seperlima dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR, yang semakin mencerminkan bahwa Bamus adalah "inti DPR".

D. Badan Legislasi (Baleg)

Badan legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Amandemen Pertama UUD 1999, dan dibentuk pada 2000. Fungsi utama Baleg pada awalnya lebih dititikberatkan pada proses administrasi dan teknis legislasi. Sedikit sekali peranannya dalam mempengaruhi substansi sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU). Namun sejak perubahan Tata tertib DPR tahun 2001 yang mulai berlaku pada 2002, fungsi Baleg menjadi lebih berbobot serta cukup memadai untuk mempengaruhi substansi sebuah RUU. Pengaturan tentang Baleg terdapat dalam Pasal 38 - 41 Tata Tertib DPR.

Tugas pokok Baleg adalah:

  1. Merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan Rancangan Undang-Undang untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran;
  2. Menyiapkan usul Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan oleh Bamus;
  3. Memroses lebih lanjut, membantu usul inisiatif dari anggota DPR, Komisi, Gabungan Komisi;
  4. Melakukan pembahasan, perubahan/penyempurnaan Rancanga Undang-Undang yang secara khusus ditugaskan kepada Badan Legislasi;
  5. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR;
  6. Membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR.

Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).

Pimpinan Badan Legislasi juga bersifat kolektif. Terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam Rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Legislasi dapat:

  1. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pemerintah atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui Pimpinan DPR;
  2. Memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah (Bamus) dan Komisi yang terkait mengenai penyusunan program dan urutan prioritas pembahasan rancangan undang-undang untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap Tahun Anggaran;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Bamus dan/atau Komisi yang terkait berdasarkan hasil pemantauan terhadap materi undang-undang;
  4. Mengadakan kunjungan kerja dan/atau studi banding dengan persetujuan Pimpinan DPR yang hasilnya dilaporkan kepada Rapat Badan Legislasi;
  5. Membentuk Panitia Kerja;
  6. Mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPR.

E. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)

Sesuai dengan namanya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR adalah unit kerja dewan yang fungsinya hanya berkaitan dengan hal-hal internal Dewan, dan hampir tidak ada kaitan langsung dengan fungsi-fungsi pokok DPR. Walaupun begitu, unit kerja ini menjadi tulang punggung para anggota DPR dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan fasilitas dan kesejahteraan mereka. Pengaturan tentang BURT terdapat dalam Pasal 43-45 Tata Tertib DPR.

Alat kelengkapan yang bekerja erat dengan BURT adalah Pimpinan DPR. Bahkan secara khusus dinyatakan bahwa tugas BURT adalah membantu Pimpinan dalam hal:

  1. Penentuan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal, yang didasarkan pada hasil Rapat Bamus;
  2. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, baik atas penugasan oleh Pimpinan DPR dan/atau Bamus, maupun atas prakarsa sendiri;
  3. Perencanaan dan penyusunan kebijakan Anggaran DPR.

Jadwal penetapan keanggotan Badan Urusan Rumah Tangga, yang dibarengi susunan keanggotaan BURT, ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan BURT tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Legislasi, dan keanggotaan Badan Kerja Sama Antar Parlemen.

Pimpinan BURT juga bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Pimpinan BURT dipilih dari dan oleh anggota BURT setelah penetapan keanggotaan BURT, yang dilakukan dalam Rapat BURT yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

Dalam pelaksanaan kerjanya, BURT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. Pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan melalui laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu Tahun Sidang.

F. Panitia Anggaran

Tugas pokok Panitia Anggaran adalah melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi. Anggota Panitia Anggaran tidak boleh dirangkap oleh Pimpinan Komisi.

Pimpinan Panitia Anggaran bersifat kolektif. Pimpinan Panitia Anggaran terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota Panitia Anggaran setelah penetapan keanggotaan Panitia Anggaran, dalam Rapat Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

G. Dewan Kehormatan (DK)

Dewan Kehormatan (DK) adalah alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. DK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk. Misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.

Beberapa kasus pelanggaran kode etik oleh anggota DPR juga sempat memunculkan desakan agar DK segera dibentuk. Misalnya dalam kasus suap yang diduga melibatkan anggota Komisi IX DPR untuk melancarkan divestasi Bank Niaga oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Demikian juga ketika muncul indikasi keengganan sebagian anggota DPR untuk menyerahkan formulir daftar kekayaan yang diserahkan oleh Komisi Penyelidik Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

Pengaturan mengenai Dewan Kehormatan (DK) terdapat dalam Pasal 56-59 Tatib DPR. Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Keanggotaan Dewan Kehormatan terdiri atas unsur Pimpinan DPR dan beberapa anggota dari tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Dewan Kehormatan terdiri dari seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua. Berbeda dengan unit kerja yang lain, Ketua Dewan Kehormatan langsung dijabat oleh unsur Pimpinan DPR. Sedangkan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan.

Tugas Dewan Kehormatan antara lain:

  1. Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR. Dasar untuk menilai pelanggaran tersebut adalah:

Ø persyaratan untuk menjadi Anggota DPR RI;

Ø sumpah/janji sebagai wakil rakyat;

Ø larangan melakukan pekerjaan/usaha yang biayanya berasal dari APBN dan/atau APBD, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; dan,

Ø Kode Etik DPR.

  1. Memberikan laporan mengenai perkembangan penelitian terhadap adanya dugaan pelanggaran Anggota DPR kepada Pimpinan DPR;
  2. Memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota.

Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk:

a. Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;

b. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.

Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Kehormatan adalah sebagai berikut:

  1. Pengaduan/pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPR. Pimpinan DPR dapat mengesampingkan pengaduan/pelaporan yang tidak disertai identitas pelapor yang jelas;
  2. Pimpinan DPR menyampaikan pengaduan/pelaporan kepada Bamus untuk ditindaklanjuti;
  3. Rapat Bamus memutuskan meneruskan atau tidak meneruskan proses pelaporan tersebut. Apabila keputusannya adalah meneruskan proses pengaduan/pelaporan itu, maka Bamus mengusulkan kepada Rapat Paripurna untuk membentuk Dewan Kehormatan;
  4. Dewan Kehormatan kemudian melakukan penelitian dan pemeriksaan laporan tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan tata tertib DPR;
  5. Ada dua jenis Putusan Dewan Kehormatan: (a) menolak atau menyatakan pengaduan/pelaporan tidak dapat diterima; atau (b) menerima pengaduan/pelaporan dan memutuskan rekomendasi sanksi kepada Pimpinan DPR;
  6. Pimpinan DPR menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari DK serta pertimbangan Fraksi yang bersangkutan;
  7. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Sanksi berupa teguran lisan disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan. Sanksi berupa teguran tertulis, disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan dan dibagikan kepada seluruh Anggota. Sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPR, dilakukan dengan Keputusan Presiden dan disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan, diumumkan dalam rapat paripurna, dan dibagikan kepada seluruh anggota. Rehabilitasi, diumumkan dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.

H. Panitia

Apabila dipandang perlu, DPR atau alat kelengkapan DPR dapat membentuk panitia yang bersifat sementara. Panitia yang dibentuk oleh DPR disebut Panitia Khusus, yang merupakan alat kelengkapan DPR. Sedangkan panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja dan bukan bagian dari alat kelengkapan DPR. Pengaturan tentang Panitia-panitia terdapat dalam Pasal 61-68 Tata Tertib DPR.

a. Panitia Khusus (Pansus)

Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Jumlah anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) orang.

Pimpinan Pansus bersifat kolektif, terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Proses pemilihan oleh dan dari anggota Pansus dalam sebuah Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu pula, yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Namun demikian, Rapat Paripurna atau Bamus dapat memperpanjang atau memperpendek jangka waktu penugasan Pansus. Dalam tata tertib DPR Tidak ada penjelasan yang memadai tentang mekanisme yang harus dilalui Bamus untuk mengubah waktu penugasan Pansus.

Pansus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Untuk selanjutnya Rapat Paripurna menetapkan tindakan-tindakan DPR berdasarkan hasil kerja Pansus tersebut. Untuk memper-tanggungjawaban kinerjanya Pansus memberikan laporan kepada DPR.

b. Panitia Kerja (Panja)

Secara umum Panitia Kerja (Panja) adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh tiap alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pengaturan Panja - dari pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja, pengisian keanggotaan, masa kerja, pertanggung-jawaban, sampai dengan pembubarannya - ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya.

Namun ada beberapa aturan yang perlu menjadi catatan berkaitan dengan pengaturan Panja. Pertama, sedapat mungkin susunan keanggotaan Panja didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Kedua, jumlah anggotanya separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan. Dan ketiga, Panitia Kerja dipimpin oleh salah seorang anggota pimpinan alat kelengkapan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar