Assalamu'alaikum,,, Salam Hormat

Terima kasih atas kunjungan anda ke blog saya. Semoga bermanfaat. Semua tulisan ini hasil saya pribadi, atau diambil dari tulisan lain yang tercantum pada rujukannya. Bila mengutip baik secara langsung maupun tidak, sebagian atau keseluruhan, diharapkan Mencantumkan sumber tulisan dan penulisnya pada daftar pustaka/catatan kaki sebagai bahan rujukannya.
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Rabu, 09 Januari 2008

Ruang Publik Sebagai Sarana Komunikasi Politik terhadap Sistem Politik dalam Demokratisasi

Ruang Publik Sebagai Sarana Komunikasi Politik terhadap Sistem Politik dalam Demokratisasi

oleh: Bambang wibiono

Reformasi telah membuka jalan bagi kebebasan berpendapat di muka umum. Sejak masa orde baru kebebasan berbicara kita telah dipenjara. Bangsa kita sedang memasuki tahapan sejarah yang sangat penting dengan melangsungkan pemilihan presiden secara langsung. Namun, ini baru awal. Sangatlah dini mengklaim sukses pemilu sebagai sukses demokratisasi. Yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa negara ini dalam masa demokratisasi bukan demokrasi. Artinya kita sedang dalam prsoses dan ini akan terus berjalan sampai pada waktu yang tidak ditentukan.

Hampir satu dekade usia gerakan reformasi yang dirasa cukup memeberikan gambaran. Ada yang beranggapan bahwa transisi demokrasi memang sedang berlangsung. Pandangan ini mengacu pada adanya kebebasan politik dan partisipasi politik yang sudah dirasakan oleh semua komunitas. Namun ada juga yang beranggapan bahwa demokrasi di Indonesia belum tentu terkonsolidasi. Jika tidak terkonsolidasi, demokrasi itu ibarat tamu yang datang yang dapat dipastikan akan pergi kembali (J.A, Denny, 2006). Dan akhiranya kita akan kembali pada nostalgia otoritarian.

Demokrasi dan sistem politik

Pemahaman demokrasi di negara-negara yang sedang melangsungkan transisi dari otoritarianisme menuju demokrasi seperti negara kita bersifat minimal. Demokrasi dimengerti sebagai pemilihan umum yang berlangsung fair. Demokrasi minimalis ini mengabaikan proses di antara pemilihan umum yang satu dan pemilihan umum yang lain. Namun, jika bertolak dari konsep demokrasi itu sendiri, kita tak dapat berhenti pada sikap minimalis.
Dalam literatur ilmu politik dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu demokrasi secara normatif dan secara empirik (Gaffar, 1999). Secara normatif dapat diartikan sebagai suatu tujuan yang hendak dilakukan oleh negara yang biasanya dituangkan dalam konstitusi. Sedangkan demokrasi dalam artian secara empirik atau dikenal dengan istilah procedural democracy, yaitu demokrasi dalam wujudnya yang nyata di kehidupan politik praktis. Namun yang diperlukan untuk mencapai demokrasi adalah apakah suatu sistem politik, pemerintah memeberikan ruang gerak yang cukup bagi warga masyarakat untuk melakukan partisipasi politik.
Dalam kajian demokrasi, hampir semua teoritisi atau ilmuwan sepakat bahwa dalam demokrasi yang berkuasa atau yang berdaulat adalah rakyat (demos). Oleh karena itu selalu ditekankan peran masyarakat dalam proses politik yang berjalan. Atau setidaknya jika merujuk pada teori sistem politik dari David Easton, perlu adanya peran nyata dari masyarakat dalam agenda seting, dan tahap pengambilan keputusan. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai pemerintahan dari mereka yang diperintah (Budi Hardiman, 2006). Dari konsep ini memberi pengertian bahwa menyerahkan kepercayaan begitu saja kepada para pelaku dalam sistem politik hasil pemilihan umum eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak akan memenuhi definisi itu. Mereka yang diperintah harus mendapatkan akses pengaruh ke dalam sistem politik. Jika demokrasi ingin maksimal, celah di antara dua pemilihan umum harus diisi dengan partisipasi politis warga negara dalam arti seluas-luasnya. Dalam demokrasi maksimal inilah konsep ruang publik menduduki tempat sentral.
Bila demokrasi tidak sekadar dipahami formalistis, ia harus memberikan kemungkinan kepada warga negara mengungkapkan opini mereka secara publik. Ruang atau, katakanlah, panggung tempat warga negara dapat menyatakan opini, kepentingan, serta kebutuhan mereka secara diskursif dan bebas tekanan itu merupakan inti ide ruang publik politis. Dalam teori-teori demokrasi klasik dikenal konsep volonte generale (kehendak umum), yaitu keputusan publik yang mencerminkan kepentingan seluruh rakyat. Konsep kuno yang berasal dari Jean-Jacques Rousseau ini tetap dianut dalam praktik-praktik parlementarisme modern meski konsep itu lahir dari masyarakat berukuran kecil yang relatif homogen. Dalam permasalahan agenda seting, yaitu memilih masalah apa yang akan dibahas menjadi sangat penting adanya keterlibatan masyarakat secara langsung. Dimana dalam sistem politik agar berjalan perlu adanya dukungan maupun tuntutan yang datangnya dari masyarakat.
Menurut teori sistem Easton, sistem tidak akan berjalan dengan baik bahkan bisa mengalami stagnan bila tak ada pemicu. Tuntutan maupun dukungan yang datang akan menjadi sebuah agenda seting dalam merumusakan sebuah kebijakan dalam sebuah konversi. Dari hasil konversi ini kelak akan diputuskan sebuah solusi dari permasalahan yang diajukan menjadi sebuah kebijakan yang berlaku bagi publik. Tanpa adanya peran serta rakyat secara nyata, mustahil kebijakan yang dikeluarkan akan dapat menyelesaikan persoalan. Bagaimana sebuah solusi akan bermanfaat jika pembuat solusi tidak mengetahi permasalahan dengan pasti.
Tetapi kita sebagai warga negara juga jangan terlalu menyalahkan pemerintah atas kebijakan yang dibuat. Kita jangan terlalu menuntut agar pemerintah mau mengerti atas persoalan yang kita hadapai. Tetapi kita juga perlu turut aktif berpartisipasi dalam sistem poltik. Dengan demikian permasalahan dan solusi akan dicarikan bersama, sehingga hasilnya kan lebih bermanfaat bagi semua tanpa ada yang dirugikan. Namun sebuah pertanyaan besar akan muncul dalam proses demokrasi ini, yaitu sejauh mana masyarakat turut aktif berpartisipasi?. Sejauh mana masyarakat sadar akan berpolitik ?. Karena dikhawatirkan ketika proses demokrasi sedang berjalan, masyarakat sebagai pelaku dan objeknya sendiri tak pernah memahami perannya. Hal ini dapat dimaklumi, sebab selam masa rejim orde baru, kita telah dibodohi dan tidak pernah diberikan sebuah pendidikan politik. Ketika msayarakat telah mengerti akan perannya dalam berdemokrasi, lalu sejauh mana masyarakat memanfaatkan ruang-ruang publik yang disediakan sebagai saluran komunikasi politiknya ?. Atau jangan-jangan ruang-ruang publik yang ada telah dikuasai oleh elit untuk memperkuat posisinya.

Apa itu ruang publik politis

Dalam masyarakat majemuk dewasa ini, suatu identifikasi “kedaulatan rakyat” dengan “perwakilan rakyat” dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi semakin sulit karena sistem politik “hanyalah” salah satu subsistem di antara subsistem lain di dalam sebuah masyarakat kompleks. Karena itu, konsep kedaulatan rakyat harus ditafsirkan secara baru. Jika parlemen hanyalah salah satu subsistem masyarakat kompleks, kedaulatan rakyat seharusnya dibayangkan melampaui sistem perwakilan itu, yang merupakan intensitas interaksi diskursif di antara berbagai subsistem di dalam masyarakat majemuk. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat adalah “totalitas bentuk” dan “isi komunikasi” tentang persoalan-persoalan publik yang berlangsung, baik di dalam sistem politik (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) maupun di dalam masyarakat luas.
Dalam karya awalnya, Strukturwandel der Oeffentlichkeit (Perubahan Struktur Ruang Publik), Juergen Habermas menjelaskan ruang publik politis sebagai kondisi-kondisi komunikasi yang memungkinkan warga negara membentuk opini dan kehendak bersama secara diskursif (dalam Budi Hardiman, 2006).

Realitas pemanfaatan ruang publik oleh rakyat

Apakah dalam masa demokratisasi ini masyarakat kita telah mampu memanfaatkan ruang publik sebagai saluran komunikasi terhadap pemerintah ataupun sistem politik?. Kita dapat melihat aktivitas individu maupun kolektif yang ditujukan pada pemerintah. Saat ini masyarakat lebih berani dalam mengemukakan pendapat atau opini, saran, ataupun kritik terhadap pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam ruang publik, semua partisipan dalam ruang publik politis memiliki peluang yang sama untuk mencapai suatu konsensus yang fair dan memperlakukan mitra komunikasinya sebagai pribadi otonom yang mampu bertanggung jawab dan bukanlah sebagai alat yang dipakai untuk tujuan-tujuan di luar itu semua. Dalam hal ini semua pelaku baik pemerintah maupun rakyat memiliki kedudukan yang sama. Semua berhak menggunakan ruang tersebut dalam berdemokrasi. Ini sesuai dengan konsep ruang publik itu sendiri yang membuka peluang bagi siapapun untuk berinteraksi. Konsep ini mengandung unsur pluralisme.
Selain itu dalam komunikasi politik, selain ketersedian ruang publik, perlu adanya payung hukum yang melindungi. Seperti yang diungkapkan oleh Denny J.A bahwa demokrasi yang terkonsolidasi mensyaratkan adanya aturan main. Semua yang terlibat harus sepakat bahwa prinsip demokrasi menjadi the only game in town yang harus dijunjung. Para pihak boleh berbeda pandangan, namun perbedaan iut harus diselesaikan dengan aturan main yang demokratis. Aturan tersebut untuk melindungi kedua belah pihak agar tidak terjadi represi/tekanan maupun diskriminasi.
Ringkasnya ruang publik harus bersifat inklusif, egaliter, dan bebas tekanan. Sehingga tercipta komunikasi yang wajar. Dalam demokrasi, ruang publik tidak harus ruang-ruang formal, tetapi juga bisa berupa ruang yang sifatnya informal. Setiap pendapat, kritik, atau apapun yang hendak disampaikan masyarakat bisa melalui media, ataupun secara langsung berdialog dengan yang dituju. Jika demikian, ruang publik politis harus dimengerti secara “normatif”: ruang itu berada tidak hanya di dalam forum resmi, melainkan di mana saja warga negara bertemu dan berkumpul mendiskusikan tema yang relevan untuk masyarakat secara bebas dari intervensi kekuatan-kekuatan di luar pertemuan itu. Kita menemukan ruang publik politis, misalnya, dalam gerakan protes, dalam aksi advokasi, dalam forum perjuangan hak-hak asasi manusia, dalam perbincangan politis interaktif di televisi atau radio, dalam percakapan keprihatinan di warung-warung, dan seterusnya.

Media massa memiliki peran dalam proses ini. Media berfungsi sebagai perantara atau penghubung antara elit dan masyarakat sipil. Dalam komunikasi politik dari elit kepada masyarakat sipil bisa berupa sosialisasi kebijakan, kampanye, maupun rekruitmen politik. Pemanfaatan ruang publik sangat diperlukan demi terciptanya demokratisasi. Masyarakat harus bisa memanfaatkan ruang-ruang yang ada untuk berpartisipasi di dalam sistem politik. Tetapi nyatanya khususnya masyarakat belum mampu memanfaatkan ruang publik yang ada untuk terlibat dalam sistem politik. Komunikasi yang sering terjadi adalah dari elit kepada masyarakat sipil.
Sesaat setelah memasuki era reformasi ini, terlihat adanya euforia politik. Masyarakat berani secara terang-terangan mengkritik pemerintah dengan cara mereka sendiri yang biasanya cenderung anarkis. Pemanfaatan ruang publik biasanya hanya ruang-ruang bebas seperti demonstrasi yang jarang melahirkan dialog-dialog dengan pemerintah. Ini salah satu penyebab tindakan anarki dalam demonstrasi. Masyarakat kelas bawah sangat jarang mengunakan forum-forum formal seperti diskusi publik dengan pemerintah, seminar, debat terbuka dan sejenisnya. Inisiatif-inisiatif ini biasanya datang dari kalangan akademisi, atau bahkan dari pihak pemerintah sendiri.Elit politik sebagai bagian dari pemerintah harus memiliki hubungan yang harmonis dan dinamis dengan kelompok massa, karena dengan terwujudnya hubungan yang harmonis dan dinamis maka komunikasi antara elite politik dengan khalayak (rakyat) dapat berjalan lancar sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan oleh elite politik tidak akan merugikan rakyat.
Contoh kasus lain akan kurangnya pemanfaatan ruang publik untuk komunikasi politik adalah terjadinya peristiwa berdarah pada pemilu 1999 di Desa Dongos, Jepara (Sahidin, 2004). Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara elit partai yang berkompetisi dengan massanya. Akibat dari tidak adanya komunikasi massa antar pendukung/simpatisan kedua partai yang bertikai, maka tragedi politik berdarah itu bisa terjadi. Namun jika permasalahan tersebut dapat dibicarakan dengan memanfaatkan ruang publik yang ada, tentu peristiwa berdarah itu tak akan terjadi.
Pada masa orde baru, kegiatan-kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan oleh stasiun televisi misalnya selalu mengandung muatan politik yang diistilahkan sebagai proyek mobilisasi politik (Saefulloh Fatah, 1998). Pada masa itu masalah partisipasi politik merupakan masalah krusial orde baru. Peranan negara terlampau besar dalam mengintervensi kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Peran pers oleh Omi Intan Naomi (1996), diistilahkan sebagai ‘anjing penjaga’ bagi orde baru atau pemerintah yang berkuasa saat itu. Sehingga tidak ada ruang publik yang tersedia bagi rakyat untuk aktif dalam sistem politik/pemerintahan dan akhirnya berdampak pada komunikasi satu arah yaitu dari pemerintah kepada rakyat.

Ruang publik dalam era globalisasi

Dalam era globalisasi pasar dan informasi dewasa ini, sulitlah membayangkan adanya forum atau panggung komunikasi politis yang bebas dari pengaruh pasar ataupun negara. Kebanyakan seminar, diskusi publik, demonstrasi, dan seterusnya didanai, difasilitasi, dan diformat oleh kekuatan finansial besar, entah kuasa bisnis, partai, atau organisasi internasional dan seterusnya. Hampir tak ada lagi lokus yang netral dari pengaruh ekonomi dan politik. Analisis Habermas, membayangkan masyarakat kompleks dewasa ini sebagai tiga komponen besar, yaitu sistem ekonomi pasar (kapitalisme), sistem birokrasi (negara), dan solidaritas sosial (masyarakat), lokus ruang publik politis terletak pada komponen solidaritas sosial. Dia harus dibayangkan sebagai suatu ruang otonom yang membedakan diri, baik dari pasar maupun dari negara.
Setidaknya dengan adanya era globalisasi dan demokratisasi, telah terbuka ruang-ruang umum yang bebas diakses oleh masyarakat umum. Dengan demikian seharusnya dengan terbukanya ruang publik tersebut, dapat dijadikan sarana untuk berkomunikasi untuk mendiskusikan atau menyelesaikan persoalan yang menyengkut hajat hidup orang banyak. Ruang-ruang tersebut seyogyanya dapat dimanfaatkan oleh seluruh elemen baik antar lembaga pemerintah maupun masyarakat sipil dan pemerintah. Kita harus bisa memanfaatkan peluang yang ada untuk mendukung demokratisasi dan kebaikan bersama.

Masyarakat sipil tidak hanya sebagai aktor atau pelaku, tetapi mereka juga merupakan penghasil ruang publik politis itu sendiri. J.Cohen dan A. Arato, memberikan ciri ruang publik politis yang dihasilkan oleh masyarakat sipil yaitu adanya pluralitas (seperti keluarga, kelompok nonformal, dan organisasi sukarela), publisitas (seperti media massa dan institusi budaya), privasi (seperti moral dan pengembangan diri), dan legalitas (struktur hukum dan hak-hak dasar). Itu artinya rakyat sipil bisa turut aktif dalam menciptakan ruang publik politis tersebut untuk menyuarakan opini, saran, maupun kritik terhadap sistem politik yang sedang berjalan.
Jangan sampai ruang publik tersebut dapat dikuasai oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi dan golongannya. Apalagi jika kembali dikuasai oleh rejim yang berkuasa, maka akan terjadi pengulangan sejarah orde baru. Karena ruang publik adalah milik bersama, maka siapapun berhak menggunakannya tanpa takut ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Jangan sampai pula sepeti yang dikatakan oleh Denny J.A, demokratisasi yang sekarang sedang berlangsung hanya sekedar lewat karena tidak terkonsolidasikan.

***

Daftar Pustaka

Ali, Novel. 1999, Peradaban Komunikasi Politik: Potret Manusia Indonesia, PT Remaja Rosda Karya, Bandung.
Budi Hardiman, F. 2006, ”Ruang Publik Politis: Komunikasi Politis dalam Masyarakat Majemuk”, dalam http://duniaesai.com/komunikasi/kom1.htm, yang diakses tanggal 13 April 2007, bersumber dari Kompas Cyber Media.
Gaffar, Afan. 1999, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Intan Naomi, Omi. 1996, Anjing-Anjing Penjaga Pers di Rumah Orde Baru, Gorong-Gorong Budaya, Jakarta.
J.A, Denny. 2006, Manuver Elit, Konflik, dan Konservatisme Politik, Penerbit LKIS, Yogyakarta.
Saefulloh Fatah, Eep. 1998, Catatan Atas Gagalnya Politik Orde Baru, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sahidin. 2004, Kala Demokrasi Melahirkan Anarki: Potret Tragedi Politik di Dongos, Penerbit Logung Pustaka, Yogyakarta.
Suryadi, Budi. 2006, Kerangka Analisis Sistem Politik Indonesia, IRCiSoD, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar