TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD KAB. CIREBON
BAB XVIII
SEKRETARIAT DPRD
Pasal 54
(1) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang merupakan unsur pendukung terhadap kegiatan DPRD yang secara teknis operasional langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok penyelenggaraan koordinasi dan mengendalikan kegiatan Sekretariat DPRD dalam memberikan dukungan administratif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :
a. Penyusunan perencanaan dan program kerja di lingkup Sekretariat DPRD;
b. Penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD bersama Pimpinan DPRD;
c. Pengusulan anggaran pada lingkup DPRD dan Sekretariat DPRD;
d. Pengoreksian dan penganalisaan serta pemarafan konsep produk hukum yang menjadi garapan Sekretariat DPRD;
e. Penelaahan dan pengkoordinasian perumusan konsep kebijakan DPRD;
f. Pengendalian pelaksanaan persidangan dan rapat yang diselenggarakan DPRD;
g. Penyelenggaraan dan pengkoordinasian kegiatan penerangan, publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD serta urusan keprotokolan;
h. Penyelenggaraan urusan rumah tangga, perjalananan dinas dan ketatausahaan DPRD;
BAB XIX
BAGIAN UMUM
Bagian Pertama
Bagian Umum
Pasal 55
(1) Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
(2) Bagian Umum mempunyai tugas pokok mengelola urusan administrasi umum dan penyusunan perencanaan dan program Sekretariat DPRD.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan urusan administrasi yang meliputi surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan Sekretariat DPRD;
b. Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD;
c. Pengelolaan penyiapan keperluan rumah tangga DPRD dan Sekretariat DPRD;
d. Pelaksanaan layanan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretariat DPRD;
e. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD dan Sekretariat DPRD;
f. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat DPRD;
g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Bagian Umum.
Bagian Kedua
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 56
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum.
(2) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian Sekretariat DPRD.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan urusan administrasi yang meliputi surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan lingkup Sekretariat DPRD;
b. Pelaksanaan pemgolahan data administrasi ketatausahaan Sekretariat DPRD;
c. Pelaksanaan urusan tata usaha DPRD;
d. Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan program Sekretariat DPRD;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha.
Bagian Ketiga
Sub Bagian rumah Tangga
Pasal 57
(1) Sub Bagian Rumah Tangga dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum.
(2) Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga DPRD dan Sekretariat DPRD yang meliputi pengadaan, penginventarsasian pendistribusian , pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD dan Sekretariat DPRD.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi :
a. Penyusunan Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana DPRD dan Sekretariat DPRD;
b. Pelaksanaan pengadaan dan penginventarisasian sarana dan prasarana;
c. Penyusunan petunjuk pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian barang;
d. Pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian barang;
e. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD dan Sekretariat DPRD;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan Sub Bagian Rumah Tangga.
BAB XX
BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Pertama
Bagian Perundang-undangan
Pasal 58
(1) Bagian Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
(2) Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas pokok mengelola bahan untuk bahasan rancangan dan kajian produk hukum serta melaksanakan pengolahan data dan pendokumentasian produk hukum.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Perundang-undangan mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan penyiapan bahan kajian dan pengembangan produk hukum;
b. Pengelolaan koordinasi bahan rancangan produk hukum daerah;
c. Pengelolaan penyiapan dan penyusunan produk hukum yang menjadi tugas garapan DPRD;
d. Pengelolaan pengolahan data produk hukum;
e. Pengelolaan pendokumentasian produk hukum;
f. Pengelolaan pelaksanaan unifikasi dan kodifikasi produk hukum;
g. Pengelolaan kegiatan perpustakaan;
h. Pengelolaan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan Bagian Perundang-Undangan.
Bagian Kedua
Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum
Pasal 59
(1) Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Perundang-undangan.
(2) Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan rancangan dan kajian peraturan perundang-undangan yang menjadi tugas garapan DPRD.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan rancangan produk hukum yang menjadi tugas garapan DPRD;
b. Penyiapan bahan kajian dan pengembangan produk hukum untuk kepentingan DPRD;
c. Pelaksanaan koordinasi dan pengumpulan bahan rancangan dna pengkajian produk hukum yang menjadi tugas garapan DPRD;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Pengolahan Data dan Dokumentasi
Pasal ………….
(1) Sub Bagian Pengolahan Data dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Perundang-undangan.
(2) Sub Bagian Pengolahan Data dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengolahan data, penyimpanan dan pendokumentasian produk hukum serta menyelenggarakan fasilitasi layanan dokumentasi.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan pengolahan data produk hukum;
b. Pelaksanaan kegiatan penyimpanan dan pendokumentasian produk hukum;
c. Pelaksanaan unifikasi dan kodifikasi produk hukum;
d. Penyelenggaraan layanan perpustakaan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya.
BAB ………
BAGIAN PERSIDANGAN
Bagian Pertama
Bagian Persidangan
Pasal ……….
(1) Bagian Persidangan dipimpim oleh seorang Kepala Bagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
(2) Bagian Persidangan mempunyai tugas pokok menyiapkan persidangan dan rapat, menyiapkan bahan penyusunan dan konsep risalah, melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan DPRD.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Persidangan mempunyai fungsi :
a. Pengaturan pelaksanaan kegiatan persidangan dan Rapat-rapat DPRD;
b. Penyiapan penyelenggaraan persidangan dan rapat;
c. Penyusunan dan pengoreksian konsep risalah rapat;
d. Pelaksanaan penyaringan informasi dan analisis pemberitaan kegiatan DPRD;
e. Pengkoordinasian kegiatan penerangan, publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD;
f. Pengkoordinasian kegiatan keprotokolan DPRD;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sub Bagian Rapat dan Risalah
Pasal ………..
(1) Sub Bagian Rapat dan Risalah dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Persidangan.
(2) Sub Bagian Rapat dan Risalah mempunyai tugas pokok menyiapkan persidangan dan rapat, mengumpulkan bahan serta menyusun risalah hasil rapat.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Rapat dan Risalah mempunyai fungsi :
a. Penyiapan penyelenggaraan persidangan dan rapat;
b. Pengkoordinasian dan pengumpulan bahan persidangan dan rapat;
c. Penyusunan dan pengkoreksian konsep risalah persidangan dan rapat;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sub Bagian Humas dan Protokol
Pasal ………..
(1) Sub Bagian Humas dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Persidangan.
(2) Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas pokok melaksanakan penyaringan informasi, analisis pemberitaan, mengadakan inventarisasi dan dokumentasi pemberitaan kegiatan DPRD.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai fungsi :
a. Penghimpunan dan penyusunan bahan informasi kegiatan DPRD;
b. Pelaksanaan dan pemberian layanan publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD;
c. Penyaringan dan penyebarluasan informasi kegiatan DPRD;
d. Pelaksanaan fasilitas layanan aspirasi masyarakat kegiatan DPRD;
e. Pemgkoordinasian pelaksanaan keprotokolan kegiatan DPRD;
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya.
BAB ………
BAGIAN KEUANGAN
Bagian Pertama
Bagian Keuangan
Pasal ……….
(1) Bagian Keuangan dipimpim oleh seorang Kepala Bagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD.
(2) Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan anggaran DPRD dan Sekeretariat serta mengelola administrai keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
b. Pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
c. Penyusunan laporan pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sub Bagian Anggaran
Pasal ………..
(1) Sub Bagian Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan.
(2) Sub Bagian Anggaran mempunyai tugas pokok mengumpulkan dan menyiapkan bahan serta melaksanakan koordinasi dalam menyusun anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Anggaran mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
b. Pelaksanaan Pengkoordinasian penyusunan dan perencanaan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
c. Penghimpunan dan Penyiapan bahan kajian kebijakan pelaksanaan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sub Bagian Perbendaharaan
Pasal ………..
(1) Sub Bagian Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan.
(2) Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD serta melaksanakan pelaporan pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
b. Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan konsep alokasi anggaran;
c. Pelaksanaan pembukuan penggunaan anggaran
d. Penyusunan laporan pengggunaan anggaran
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya.
Sumber, 1 Oktober 2004
SEKRETARIS DPRD KABUPATEN CIREBON
Drs. H. MUHAMAD SASTRA, MSi
Pembina Tk. I
NIP 480 052 928