Assalamu'alaikum,,, Salam Hormat

Terima kasih atas kunjungan anda ke blog saya. Semoga bermanfaat. Semua tulisan ini hasil saya pribadi, atau diambil dari tulisan lain yang tercantum pada rujukannya. Bila mengutip baik secara langsung maupun tidak, sebagian atau keseluruhan, diharapkan Mencantumkan sumber tulisan dan penulisnya pada daftar pustaka/catatan kaki sebagai bahan rujukannya.
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Selasa, 27 Juli 2010

Pemikiran Nurcholis Madjid

Pada awal abad ke-20 di sebagian kalangan intelektual muslim terpelajar timbul kesadaran untuk membawa ummat islam kepada tingkat kemajuan sebagaimana yang pernah dicapainya di abad klasik, dan sekaligus mampu menghadapi tantangan modernisasi. Berbagai penyebab yang membawa kemunduran ummat islam telah dikaji secara seksama dan berbagai solusi untuk mengatasinya juga telah dikemukakan.

Berbagai solusi tersebut terkadang membawa pro dan kontra dikalangan masyarakat islam, terutama dari kalangan islam tradisionalis. Nurcholis Madjid adalah salah seorang tokoh pembaharu yang banyak ditentang oleh kalangan tradisionalis. Gagasannya tentang sekularisasi dalam islam, serta pernyataan tentang “Islam Yes, Partai Islam No” hingga kini banyak diperbincangkan orang . demikian pula kesadarannya untuk menggunakan institusi pendidikan untuk menyosialisasikan gagasan dan pemikirannya itu pula telah ia lakukan. Gagasannya tentang pembaharuan pesantren adalah merupakan bagian dari cita-cita modernisasinya.

Nurcholis Madjid sangatlah fenomenal dikalangan cendekiawan muslim indonesia. Sangat penting untuk dikaji lebih dalam tentang gagasannya yang orisinil. Dengan gagasannya tergugahlah masyarakat muslim indonesia yang sarat dengan dogma budaya. Dan bahkan memungkinkan untuk menelaah lebih lanjut pemikiran yang berkisar politik dari Nurcholis Madjid.

Pemikiran yang progresif dan dapat berguna bagi khalayak orang banyak sangatlah diperlukan. Itu demi semata-mata untuk kemajuan dalam komunitas tersebut. Namun, permasalahan dalam masyarakat sangatlah kompleks sehingga terdapat kelompok tertentu yang menginginkan perubahan. Salah satu tokoh yang ngetop dalam Islam adalah Nurcholis Madjid yang terkenal dengan model pembaharuannya. Namun, dari beberapa pemikiran Cak Nur yang jadi masalah adalah bagaimana pemikiran politik Nurcholis Madjid bila dibenturkan budaya berpolitik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad? Bila Cak Nur menekankan agar umat islam dalam berpolitik secara kultural lalu bagaimana prilaku nabi waktu memimpin kota madinah yang notabene negara kecil yang heterogen ataupun plural tidak jauh berbeda dengan Indonesia.

Riwayat Hidup Nurcholis Madjid

Nurcholis Madjid lahir pada tanggal 17 Maret 1939 bertepatan dengan 26 Muharram 1358 H. di Jombang, Jawa Timur, dari keluarga kalangan pesantren yang taat menjalankan agama. Pendidikannya dimulai dari sekolah rakyat di Mojoanyar pada pagi hari, sedangkan sore hari ia sekolah di Madrasah Ibtidaiyah di Mojoanyar. Setelah menamatkan pendidikan dasar dan Ibtidaiyah, ia melanjutkan belajar di pesantren Darul Ulum di Rejoso, Jombang. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikannya di Kulliyatul Muallimin al-Islamiyah (KMI) Pesantren Darussalam di Gontor Ponorogo.

Setamat dari Gontor ia melanjutkan studi pada institut agama islam kini Universitas Negri Islam (UIN) Syaraf Hidayatullah Jakarta, pada Fakultas Adab, Jurusan Sastra Arab dan tamat pada tahun 1968. pendidikan selanjutnya ia lakukan di Universitas Cicago, Illinois, Amerika Serikat dan berhasil meraih gelar doktor dalam bidang Islamic Though (Pemikiran Islam) pada tahun 1984.

Semasa jadi mahasiswa, Nurcholis Madjid banyak melakukan kegiatan di berbagai organisasi. Ia pernah menjadi ketua umum Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat pada tahun 60-an. Kemudian menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI selama pereode 1966-1969 dan 1969-1971. selain itu, ia juga pernah menjadi Presiden pertama Persatuan Mahasiswa Islam Asia Tenggara (PEMIAT) tahun 1967-1969, sebagai Wakil Sekretaris Jendral Internasional Islamic Federation of Student Organization (IIFSO) pada tahun 1969-1971.

Setamat dari IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nurcholis Madjid bekerja sebagai dosen di almamaternya, mulai tahun 1972 sampai 1976. setelah berhasil meraih gelar Doktor pada tahun 1985, ia diotugaskan memberikan kuliah tentang filsafat di Fakultas Pasca Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, sejak tahun 1978 ia bekerja sebagai peneliti pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Bersama tugas-tugasnya itu, ia pernah berkesempatan menjadi dosen tamu pada Universitas McGill, Montreal, Canada. Pada tahun 1990 di dampingi oleh istrinya yang mengikuti program Eisenhower Fellowship.

Pemikiran Nurcholis Madjid

Dalam bukunya Jalaluddin Rahmat yang mengutip dari Gusdur (Abdurrahman Wahid) mengatakan bahwa: “Nurcholis Madjid merupakan “Mafia McGill” yang menjadi agen pencerahan”, yang bersifat serba terbuka kepada “hal-hal baru”. Selain itu, ia disebut sebagai pendekar Cicago. Nurcholis Madjid berangkat dari keterbukaan sikap yang ditunjukkan peradaban islam yang di puncak kejayaannya sekitar sepuluh abad yang lalu. Keterbukaan islam yang mampu menyerap yang terbaik, dari manapun datangnya. Proses penyerapan itu, menjadikan agama islam menjadikan agama yang sarat dengan nilai universal yang dianut manusia secara tidak berkeputusan.

Karena itu, Nurcholis Madjid selalu menekankan pentingnya mencari persamaan diantara semua agama. Sikap memisahkan diri dari universalitas peradaban manusia hanya akan menyempitkan islam sendiri, sebagai cara hidup bagian cukup besar dari ummat manusia. Inklusivitas islam haruslah dipertahankan kalau vitalitas agama terakhir itu ingin dapat dilestarikan. Sebab, keharusan mengembangkan inklusivitas islam itu, dalam pandangan Nurcholis Madjid hanya dapat terwujud dalam lembaga politik islam. Terkenal sekali semboyan Nurcholis: “Islam Yes Partai Politik Islam No”.

Nurcholis Madjid juga terkenal sebagai penulis yang sangat produktif diantara karya-karyanya adalah: a). Khazanah Intelektual Islam, Islam dan Kemordenenan dan Keindonesiaan, Islam Doktrin dan Peradaban, Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan dan Kemotrdenan, Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Islam Agama Peradaban Membangun Makna dan Relevannsi Doktrin Islam Dalam Sejarah, Pintu-Pintu Menuju Tuhan, masyarakat Relegius, Kaki Langit Peradaban Islam, Tradisi Islam Peran dan Fungsinya Dalam Pembangunan di Indonesia, Dialog Keterbukaan Artikulasi Nilai Islam Dalam Wacana Politik Kontemporer, Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Islam Doktrin dan Peradaban.

Begitu banyak sekali hasil kontemplasi Cak Nur dalam khazanah keilmuan. Membaca pemikiran Cak nur yang terdapat dalam buku Cita-cita Politik Islam Era Reformasi. Pemikirasn Cak Nur memang sangat relevan dengan keadaan sosial para pelaku politik, terutama para prilaku para elit politik. Dalam bukunya yang lain, yang berjudul “Islam Doktrin dan Peradaban”, Cak Nur terkesan mengenyampingkan Partai Islam. Pemikiran Cak Nur dalam kancah politik perlu dikritisi lagi. Meskipun Cak Nur menyadur prilaku etika politik yang dilakukan oleh nabi dan sahabat, namun itu hanya sebatas nilai-nilainya saja. Sehingga disini pemikiran politik Cak Nur sangatlah lemah jika dikaitkan dengan politik islam dan pranata-pranata sosial islam lainnya dalam tradisi keilmuan islam merupakan bagian dari syari’ah (al-ahkam al-amaliah). Itu juga karena Cak Nur hanya mengambil sebagian saja baik dari waktu maupun segi cakupannya. Piagam madinah yang sering disebut Cak Nur sebagai Nuktah-Nuktah kesepakatan antar golongan untuk mewujudkan politik bersama.

Sementara itu, aspek yang dikemukakan Cak Nur hanya dari segi nilai-nilai dan etikanya saja, padahal yang dominan pada masa Madinah justru legislasi dalam bentuk syari’ah, yang menjadikan sebagian prinsip-prinsip dalam piagam Madinah itu berlaku lagi, seperti persamaan (penuh) diantara kelompok-kelompok masyarakat karena kelompok Yahudi kemudian menjadi dzimmi (non-muslim yang mendapatkan perlindungan), yang hak dan kewajibannya sama dengan muslim.

Cak Nur kecewa dengan partai-partai islam yang dianggapnya strukturalis, lgalistik dan formalistik. Sehingga Cak Nur mendeklarasikan pada perjuangan kulturasi nilai-nilai ke-islaman dalam sosio kultural masyarakat, bukan ke wilayah “partai islam”. Disamping itu, yang perlu dikritisi dari statemen Cak Nur adalah; “Sebagai agama, islam tidak akan kalah…orang islam lebih efektif menjadi oposisi sambil belajar untuk menjadi berkuasa”. Dengan begitu Cak Nur telah mengingkari adanya partai Islam secara struktural.

Di lain pihak dia mendukung adanya Partai Golkar karena kaitannya alumni HMI yang duduk di kursi DPR akan hilang. Padahal bila kita menengok sejarah politik rasul, rasul telah menjalankan politik secara kultural maupun struktural. Sehingga dapat dikatakan bahwa. Kalau memang islam diartikan sebagai nilai kultural semata, akan dikemanakan identitas islam tersebut?. Padahal agama Islam sebagai agama yang sempurna, yang mengatur setiap aspek kehidupan, semenjak awal mula, para ulama dan para ahli hukum Islam (Faqih) telah merinci agama islam sebagai berikut:
- Aqidah: keimanan atau keyakinan
- Syari’at: ibadah
- Akhlaq: prilaku manusia terhadap tuhan maupun sesamanya.

Dapat dikatakan pada zaman nabi adalah “Islam Yes Politik Islam Yes”. Dari pemikiran Nurcholis Madjid tentang politik diatas, sangat kurang relevan dengan konsep politik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad. Itu dapat dilihat dari latar belakang sejarah, yaitu sebagai negara yang heterogen, negara Madinah sama dengan Indonesia. Meskipun diberlakukan sistem politik secara struktural dan kultural kenyataannya banyak golongan yang menerima. Sehingga perjuangan ummat islam dalam menanamkan nilai-nilai keislaman adalah dengan partai islam. Padahal sudah jelas-jelas secara syari’at ummat islam disuruh membentuk pemerintahan secara kultural. Yaitu kata Sulthon dalam QS. An-Nisa’, Al-Mulk QS. Al-Baqarah.

Disamping itu Cak Nur kelihatan tidak berani mengatakan “partai islam yes” karena waktu itu takut dengan kekuasaan Soeharto. Yang pada tahun 70-an cengkramannya sangat terasa. Apalagi statemennya yang mengatakan bahwa kekalahan Partai Islam adalah karena simbol islam ini sangat tidak beralasan seharusnya yang dikritik adalah ummat islam yang berpolitik bukan masalah simbol.

Dalam tradisi ke-ilmu-an islam, pemikiran politik, itu tidak terlepas dari siyasah syari’ah (pengaturan negara) dan ilmu Siyasah syari’ah (ilmu tentang pengaturan agama) yang juga disebut sebagai fiqh siyasah. Artinya tidak mungkin membahas pemikiran politik islam secara komprehensif tanpa menyinggung aspek syari’ah.

Pemikiran Cak Nur juga kehilangan greget “ideologisnya”, karena sejalan dengan santrinisasi dalam masyarakat indonesia, mereka pun berusaha melaksanakan ajaran-ajaran islam secara komprehensif. Hal ini, tentu membutuhkan adanya kebijakan negara atau peraturan perundang-undangan yang mendukung. Dalam kondisi demikian ini, aspirasi umat baik dari segi subatansi atau cara untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Tidak hanya bersifat kultural, melainkan juga bersifat struktural.

Munculnya kembali partai-partai islam pada era reformasi baik yang dengan tegas memakai asaas islam maupun tidak, menunjukkan ke4cendrungan aspirasui ini. Orientasi ini, memang tidak pernah pudar dalam masyarakat islam di manapun berada, karena secara doktriner islam memang tidak bisa dipisahkan dengan persoalan kenegaraan. Dalam bukunya Din Syamsudin,” agama dan negara memiliki hubungan timbal balik yang saling membutuhkan, keduanya berbeda, tidak menyatu tapi saling memerlukan”. Maka dari itu Islam dilihat sebagai satu sistem kehidupan yang lengkap, meliputi sistem spiritual, sistem moral, sistem politik, sistem ekonomi dan sistem ekonomi.

Dari beberapa uraian di atas dapat diambil sebuah implikasi bahwa ide Cak Nur tentang ummat islam lebih efektif menjadi oposisi sambil belajar untuk menjadi berkuasa adalah sangat kurang relevan dengan prilaku politik yang telah dilaksanakan oleh nabi. Di kota Madinah, selain menjalankan nilai-nilai islam secara kultural, nabi juga menjalankan islam secara struktural. Keadaan sosiologis di kota Madinah tidak jauh beda dengan Indonesia, yaitu masyarakatnya sama-sama heterogen. Banyak perbedaan suku maupun budaya di Madinah. Namun, kennyataannya Nabi mampu membawa islam secara kultural maupun struktural.

Selain itu, yang dijadikan bahan perhatian adalah bukan masalah partai membawa nama islam, namun bagaimana ummat islam membuktikan bahwa partai islam merupakan representasi dari etika perpolitikan nabi. Bagaimana mungkin ummat islam belajar kalau tidak secara struktural. Meskipun waktu itu partai islam gagal. Dengan kegagalan itu diharapkan partai islam mampu instrospeksi diri agar lebih berhati-hati dan waspada dalam berpolitik.

Sungguh kecongkakan dan kesombongan intelektual bila pemakalah menganggap pemaparan dalam makalah ini sempurna atau bersifat final. Oleh karena itu, pemakalah berharap kepada semua pihak yang membaca makalah ini berkenan memberikan kritik yang konstruktif ataupun mendekonstruksi substansi maupun metodologi bila memang diperlukan. Demikian pemaparan tentang ”Pemikiran Nurcholis Madjid Tentang Prilaku Politik Islam Indonesia Relevansinya Prilaku Politik Nabi Muhammad”. Tentunya dalam pemaparan makalah kami ini masih banyak kekurangan baik dari segi substansi materi maupun segi metodologi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam kancah intelektual.Amiin.


Sekilas Pemikiran Natsir


Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.(QS : Ali Imran:104

Sejarah seolah olah telah melupakan mantan Menteri Penerangan, mantan Perdana Menteri Republik Indonesia dan mantan Ketua Umum Partaai Politik Islam Masyumi, Mohammad Natsir (1908-1993). Apa jasa Natsir terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagaimana model politiknya dan manfaat menelusuri kehidupan M.Natsir bagai tidak penting lagi.

Siapa Mohammad Natsir ?

Mohammad Natsir adalah seorang negarawan Muslim, Ulama intelektual, pembaharu dan politisi Muslim Indonesia yang pengaruhnya melintasi lima benua. M.Natsir lahir pada tanggal 17 Juli 1908 di Alahan Panjang Sumatera Barat suku Chaniago dengan gelar Datuk Sinaro Panjang dan wafat pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 1993 pukul 12.10 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta dalam usia 85 tahun.

Natsir memulai pendidikan sejak usia delapan tahun yaitu saat memasuki HIS (Hollands Inloudse School) yang didirikan oleh H.Abdullah Ahmad tahun 1915 di Padang. Di sekolah ini Natsir hanya beberapa bulan karena dipindahkan oleh ayahnya ke HIS pemerintah di kota Solok dan disinilah ia mulai berinteraksi dengan sistem kolonial. Lulus HIS tahun 1923, ia melanjutkan ke MULO (Middle bare Uitgebreid Larfer Onder Weys) di Padang.

Di sini ia menjadi aktivis Pandu dari Joung Islamiten Bond (JIB) cabang Padang. Tahun 1927 ia lulus dan pindah ke Bandung untuk melanjutkan ke AMS (Algemme Middlebare School) ia banyak belajar ilmu pengetahuan dari barat dan mempelajari filsafat Romawi, Yunani dan Eropa. Pada usia 21 tahun Natsir sudah menguasai bahasa Belanda, Arab, Perancis, Inggris dan Latin.

Percikan Pemikiran M.Natsir : Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan.

Natsir dikenal sebagai tokoh yang memiliki pemikiran sangat tinggi terhadap pendidikan. Setamat AMS, meskipun terbuka peluang baginya untuk melanjutkan pendidikan dengan bea siswa dari Pemerintah Belanda ke Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta atau Sekolah Tinggi Ekonomi di Belanda, Natsir memilih berkiprah di dunia pendidikan dengan mendirikan Sekolah Pendidikan Islam (Pendis).

Bagi Natsir, pendidikan merupakan persoalan yang sangat penting. Maju mundurnya suatu bangsa bergantung kepada pelajaran dan pendidikan yang berlaku dalam bangsa tersebut. Ia berpendapat; tak ada satupun bangsa yang terbelakang menjadi maju melainkan sesudah mengadakan perbaikan pendidikan. Bangsa Jepang menurutnya tidak akan maju manakala mereka tidak pernah membuka pintu untuk orang-orang pintar dan ahli-ahli dari negara lain yang akan memberikan ilmu pengetahuan kepada pemuda-pemuda mereka disamping mengirim pemuda-pemudanya ke luar negeri untuk mencari ilmu dan pendidikan. Lebih khusus Natsir berpendapat; pendidikan harus didasari oleh Tauhid yang tersimpul dalam dua kalimat syahadat, tujuannya adalah mendidik anak-anak agar sanggup memenuhi syarat-syarat penghidupan manusia yaitu drajat yang setinggi-tingginya sesuai dengan keyakinan kaum Muslimin.

M.Natsir berpendapat, Islam bukanlah semata-mata suatu agama, tapi adalah suatu pandangan hidup yang meliputi soal-soal politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Karena Islam, menurutnya adalah agama yang sangat menghormati akal manusia dan menyuruh agar manusia menyelidiki keadaan alam dan berguru kepada alam.

Islam mewajibkan umatnya baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu dan menghormati mereka yang punya ilmu. Islam melarang orang untuk bertaqlid buta. Islam menggembirakan pemeluknya supaya selalu berusaha, membuat inisiatif dalam hal keduniaan yang memberi manfaat bagi masyarakat banyak.

Sebagai ulama intelektual, Natsir meninggalkan warisan antara lain Fiqhud da’wah, Capita Selecta, dan kebudayaan Islam. Selain itu M. Natsir juga dikenal sebagi seorang guru bangsa, Pendidik umat, mujahid dakwah, dan seorang alim ( ulama intelektual ).

NATSIR dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ( NKRI )

Sebagai negarawan, Natsir dikenang karena jasanya memulihkan Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan dengan “membubarkan” Republik Indonesia Serikat ( RIS ) hasil Konferensi Meja Bundar (KMB).

Gagasan cerdas Natsir memulihkan NKRI melalui MOSI INTEGRAL, dilakukan Natsir melalui pendekatan yang sangat manusiawi kepada fraksi – fraksi yang paling kiri sampai paling kanan, tanpa satu orang atau satu kelompokpun yang merasa kehilangan muka. Natsir telah membubarkan RIS dan memulihkan NKRI dengan cara – cara yang sangat bermartabat.

Kebesaran Natsir melintasi lima benua sampai akhir hayatnya, Natsir bukan saja Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, tetapi juga Wakil Presiden Muktamar Alam Islam, dan anggota Majelis Ta’sisi Rabithah Alam Islami. Beliau adalah sosok ulama politisi terdepan, dan seorang negarawan terkemuka.

MODEL POLITIK MOHAMMAD NATSIR

Menurut Natsir, dalam perjuangan politik, orang harus pandai – pandai menimbang – nimbang sesuatu. selain harus ada prinsip yang harus dipegang teguh, terdapat pula ruang untuk berkompromi atas dasar saling memberi dan menerima.

Keanekaragaman dalam masyarakat menurutnya merupakan sunnatullah. Kemajemukan baik dari segi etnik, agama maupun aliran politik tidaklah menjadi halangan untuk membangun kerjasama yang harmonis atas kepentingan besama. Masyarakat yang majemuk menurut natsir memerlukan kalimatun sawa yakni titik temu bersama.

Baginya politik adalah sebuah seni yang memerlukan kehalusan, keindahan tersendiri. Kita harus mencapai sasaran tanpa lawan – lawan merasa terkalahkan, politik haruslah ditundukan pada etika yang tinggi. Dengan cara itu keinginan untuk berkuasa sendiri dan menghabisi orang – orang yang tak sepaham dengan menghalalkan segala cara harus dihindari.

POLITIK LUAR NEGERI BEBAS-AKTIF KABINET NATSIR

M.Natsir adalah pribadi yang sederhana. Jauh dari kecintaan terhadap harta benda. bahkan ketika menjadi menteri penerangan beliau pergi ke kantor dengan menaiki sepeda ( ngontel ) dan memakai baju dengan tambalan.

Dibalik kesederhanaannya, M. Natsir merupakan sosok manusia yang memiliki ide cemerlang dalam bidang politik yang sampai saat ini masih belum tergantikan, yaitu pemikirannya tentang kebijakan luar negri Indonesia yang bebas aktif. Istilah ini dimunculkan Natsir saat beliau menjadi Perdana menteri.

Ketika ditanya oleh parlemen mengenai politik luar negeri bebas yang akan dikembangkannya, Natsir menjelaskan bukan politik bebas yang pasif, tetapi politik bebas yang aktif. Banyak orang lupa, politik luar negeri bebas aktif adalah politik luar negeri Natsir, yang masih terus dipakai oleh berbagai kabinet, jauh sesudah natsir tidak lagi menjadi perdana menteri. Politik luar negeri bebas aktif Kabinet Natsir berbeda dengan mengayuh diantara dua karangannya Mohammad Hatta yang lebih dekat kepada Politik luar negeri yang netral.


Jumat, 23 Juli 2010

Kelas Pekerja dan Negara di negara berkembang


Oleh: Bambang Wibiono


Dalam pengalaman industrialisasi di tiap-tiap negara akan berbeda-beda terhadap hubungan negara, modal, dan kelas pekerja. Kehadiran gerakan kelas pekerja akan memeberikan dampak tersendiri bagi proses pembangunan yang hendak dicapai oleh sebuah negara. Dan hal ini pun akan berdampak pula pada model kerangka sosial dan politik.

Saat ini pembangunan ekonomi sangat ditentukan sekali oleh kekuatan pasar. Pasar merupakan kekuatan yang tidak bisa dinafikan begitu saja. Pandangan ini terutama terpengaruh oleh pandangan ekonomi neoklasik. Berbagai teori digunakan untuk mencapai sebuah modernisasi dan pembangunan.

Lalu dimanakah posisi kelas pekerja dalam proses pembangunan dan modernisasi ?. Apakah keberadaan kelas pekerja mampu memberikan andil besar terhadap perkembangan modernisasi atau malah menghambat modernisasi atau pembangunan. Dimanakah peran pemerintah seharusnya dalam proses pembangunan. Apakah peran pemerintah harus mengadopsi konsep Laissez-faire yang perlunya lepas campur tangan pemerintah terhadap kegiatan ekonomi. Dan ekonomi akan dipercayakan pada pasar atau persaingan bebas. Itu semua adalah pertanyaan yang hendak dicari jawabannya dalam analisis bab ini. Dengan mengambil contoh kasus di Indonesia penulis hendak mencari tau bagaimana hubungan antara, negara, kelas pekerja, dan pemilik modal. Sebuah pendekatan struktural dan juga sedikit mengarah pada pandangan Marxian yang hendak digunakan oleh penulisnya dalam analisis ini. Dia melihat bagaimana peran negara dalam menciptakan hubungan indusrtrial, antara kelas pekerja, pemlik modal, dan negara itu sendiri dalam proses pembangunan dan modernisasi.

Dalam hal penggunaan demokrasi di sebuah negara, ternyata penerapan variasi demokrasi di sebuah negara pun turut menentukan arah perkembangan modernisasi dan pembangunan. Dalam pandangan demokrasi sosial, gerakan kaum pekerja yang bersifat persatuan/serikat dianggap bukan menjadi masalah besar dalam proses pembangunan. Suatu pendekatan bahwa dimana lebih menekankan bentuk wujud kekuatan kelas, peran negara, dan pemilihan waktu industrialisasi menentukan hasil politik dari industrialisasi, dan dapat menciptakan sebuah konteks di mana kelas pekerja dan pergerakan kelas pekerja itu muncul.

Sedangkan dalam pandangan demokrasi liberal seperti diungkapkan oleh Barrington Moore’s (1966), bahwa kaum borjuis memiliki peran penting dalam proses pembangunan demokrasi, sedangkan kehadiran kekuatan kelas pekerja yang didasarkan pada siapa yang berkuasa dalam eksploitasi kaum petani, dianggap menghambat ke arah pembangunan demokrasi.

Bagaimana dalam kasus Indonesia? Kenyataannya dalam kasus di Indonesia sistem perekonomian pemerintah lebih terkesan pro-liberalisme, sehingga sikap pemerintah menjadi ambigu. Kebijakan yang menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar dapat berakibat melemahnya jaminan terhadap hak-hak tenaga kerja. Ketika negara meminimalisasi campur tangan dirinya hingga tingkat paling minimum dan mengandalkan mekanisme pasar untuk memenuhi kebutuhan publik maka negara lebih diarahkan sebagai regulator. Konsekuensinya perekonomian secara absolut dikuasai oleh segelintir kaum kapitalis (pemilik modal) termasuk dalam pengambilan kebijakan yang berpengaruh bagi tenaga kerjanya. Seperti diungkapkan oleh Coen Husain Pontoh (2003), bahwa pasar bebas secara alamiah cenderung menjadi tidak bebas, karena mereka menghasilkan perusahaan-perusahaan yang sangat sukses yang bertumbuh semakin besar hingga akhirnya menjadi monopoli, atau sejenisnya.

Dampak lain yang ditimbulkannya adalah struktur ekonomi mengalami konsentrasi distribusi aset tidak merata. Mekanisme pasar bebas berakibat pada gagalnya negara menjamin setiap warga negaranya. Termasuk dalam hal ini jaminan di bidang pekerjaan.

Ketika negara hanya mengandalkan mekasnisme pasar maka yang dimenangkan adalah para pemilik modal. Hal ini berakibat pada makin terjepitnya mereka yang lemah baik secara akses maupun dalam hal kepemilikan. Pasar bebas hanya akan menjadikan segelintir orang saja yang mampu menikmati kesejahteraan, dan keberadaan buruh akhirnya mampu dimonopoli oleh mereka yang mampu memberikan pekerjaan.

Keberadaan lapangan kerja yang terbatas dan jumlah angkatan kerja yang semakin meningkat makin menguatkan posisi pemilik modal. Sekedar gambaran, jumlah angkatan kerja pada Tahun 2005 mencapai 104,02 juta orang. Belum lagi angkatan kerja baru yang mencapai 2 – 2,5 juta, sementara jumlah pengangguran terbuka sebanyak 10,53 juta. Tambahan lapangan kerja diperkirakan hanya 1,5 juta. Itu apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 5,5%.

Sebagaimana tertuang dalam konsideran UU No. 13 Tahun 2003 bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan usaha. Semangat yang terkandung di dalam UU No 13 Tahun 2003 adalah sebuah tugas terpenting bagi negara yang kembali ditegaskan di dalam Pasal 2 angka (4) sub (c) dan (d) dan Pasal 41 angka (1) dan (2) yaitu jaminan apakah peraturan tersebut dapat berfungsi dan sampai sejauh mana implementasi dari undang-undang tersebut demi tegaknya kesejahteraan buruh/pekerja bersama keluarganya sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan sangat penting untuk dilakukan demi terwujudnya tujuan masyarakat sejahtera.

Sejauh ini dalam implementasi dari UU tersebut di Indonesia lebih berpihak pada kaum pengusaha, itu terbukti banyaknya kesus tentang penetapan UMK/UMR (Upah Minimum Kabupaten/Upah Minimum Regional) yang dirasa tidak rasional dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Penetapan itu terkadang tidak mengikutsertakan serikat pekerja


Pustaka

Komnas HAM. 2005, Hak Atas Pekerja; Masalah Pengangguran dan Solusinya ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Cetakan ke 1, Komnas HAM, Jakarta.

Pontoh, Coen Husain. 2003, Akhir Globalisasi, dari Perdebatan Teori Menuju Gerakan Massa, C-Books, Jakarta.

Suara Pembaruan Daily, “Revisi UU Ketenagakerjaan Berpihak Pada Pengusaha” http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/23/Utama/ut01.htm

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.