Assalamu'alaikum,,, Salam Hormat

Terima kasih atas kunjungan anda ke blog saya. Semoga bermanfaat. Semua tulisan ini hasil saya pribadi, atau diambil dari tulisan lain yang tercantum pada rujukannya. Bila mengutip baik secara langsung maupun tidak, sebagian atau keseluruhan, diharapkan Mencantumkan sumber tulisan dan penulisnya pada daftar pustaka/catatan kaki sebagai bahan rujukannya.
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Mei 2017

Kehancuran Politik, dan Tanggungjawab Intelektual


Oleh: Bambang Wibiono
Banyak pandangan bahwa politik merupakan suatu yang sarat dengan permusuhan, pertentangan, dan perebutan kekuasaan. Tidak dapat disalahkan memang pendapat tersebut. Sah-sah saja jika orang mempersepsikan politik dengan perebutan kekuasaan yang sarat permusuhan.

Jika dikaji secara teori, ada beberapa pendekatan yang dapat membenarkan pandangan tersebut. Berdasarkan pendekatan kelembagaan, politik berorientasi pada hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Ini mengarah pada sebuah otoritas sebuah lembaga negara dalam mengatur masyarakatnya. Pendekatan kekuasaan mengartikan politik sebagai kegiatan mencari, dan mempertahankan kekuasaan. Yang terakhir adalah pendekatan konflik. Menurut pendapat ini, usaha untuk mempengaruhi proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan, tak lain sebagai upaya untuk memperoleh dan atau mempertahankan nilai. Untuk mendapatkan atau mempertahankannya sering terjadi perbedaan pendapat atau konflik. Jadi pada dasarnya politik adalah konflik.

Dari kesemua pandangan tersebut, mengindikasikan bahwa politik selalu mengarah pada persaingan yang berujung pada permusuhan. Tak heran jika ada yang menafsirkan bahwa politik adalah kotor.

Moralitas Politik
Dalam prakteknya, tindakan-tindakan politik sering, atau bahkan sebuah keniscayaan mengarah pada tindakan immoral. Seringkali tindakan yang meyimpang dari kaidah moralitas dianggap suatu yang lumrah dan bahkan ‘dibenarkan’ dalam politik. Yang lebih parah adalah praktek immoralitas ini tampil dalam satu wajah yang “lebih luhur”. Bahwa immoralitas itu dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi kepentingan publik. Para aktor politik/pejabat pemerintah  sering berbohong atau melakukan tindakan represif demi kepentingan keamanan nasional. Praktek-praktek penyimpangan atau immoral oleh Dennis F. Thompson (2000), menyebutnya sebagai ‘tangan-tangan kotor demokrasi’.

Noam Chomsky yang mengadopsi pemikiran George Orwell, melihat gejala ini sebagai gejala korupsi bahasa. Korupsi bahasa ini digunakan untuk sebuah kepentingan kontrol politik. Kita pernah mendengar istilah-istilah yang sering digunakan pada jaman orde baru, misalnya “demi stabilitas nasional”, “demi keamanan nasional”, yang sebenarnya tujuannya adalah untuk melegitimasi tindakan pemerintah dalam “membunuh” lawan politik atau yang berani menentang atau setidaknya yang berani protes terhadap pemerintah.

Dalam sebuah sistem demokrasi, sebuah tindakan immoral, asalkan atas persetujuan warga negara/publik dianggap tidak melanggar atau dianggap benar. Bahkan jika pemerintah tidak menuruti keinginan publik, itu yang dianggap salah dan melanggar proses demokrasi.

Permasalahan ini menimbulkan sebuah pertentangan atau konflik antara dua moralitas. Yang satu adalah moralitas kehidupan pada umumnya, dan di sisi lain adalah moralitas yang cocok dengan kehidupan politik.
Dalam perdebatan ini, suatu yang dianggap baik oleh kaidah umum, terkadang dianggap buruk oleh kaidah lainnya (moralitas politik). Menurut pandangan ini, moralitas politik sepenuhnya membenarkan immoralitas dari tindakan Negara yang diperlukan untuk mengamankan tujuan Negara. Sebuah pendekatan ilmu politik sudah dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan dengan ‘menghalalkan’ segala cara. Dengan dalih teori ini, para aktor mendeklarasikan “inilah politik” yang berbicara tentang perebutan kekuasaan. Untuk mencari kekuasaan dan otoritas, etika politik menjadi sebuah kewajaran. Demi kekuasaan, moralitas dicemooh sebagai suatu yang munafik.

Runtuhnya teori sistem politik
Menurut Budi Hardiman (Kompas, 28/11/2007), kekuasaan rejim otoriter merupakan sistem semiotis yang ingin meniru sistem organis (kuasi-organis). Rejim berusaha untuk dapat mengendalikan keadaan dengan cara model sistem biologis yang memangsa komponen asing dalam lingkungannya sebagai gangguan untuk mencapai otonominya dan kelangsungan kekuasaannya.

Sistem politik merupakan hubungan antara instrumen input, konversi, out put, dan lingkungan baik lokal maupun internasional. Input dihasilkan dari sebuah pertarungan kekuatan antara tuntutan dan dukungan.
Jika input merupakan ‘bahan bakar’ untuk menjalankan sistem, dengan logika ini, maka rekayasa sosial maupun rekayasa politik ‘dihalalkan’ dalam politik. Sebab bila keadaan tanpa adanya partisipasi berupa tuntutan/dukungan, serta masyarakat cenderung pasif, pemerintah bisa dicap sebagai pemerintah yang otoriter atau tidak demokratis yang tidak memberikan peluang pada rakyatnya untuk berpartisipasi.

Jika memang demikian keadaan sebuah politik, maka inilah sebuah kahancuran ilmu politik. Karena ilmu politik tak mampu membumi dalam sebuah realitas dan tak mampu menjelaskan realitas yang ada. Ketika sistem tidak mampu mereduksi kompleksitas, maka dia telah gagal membentuk batas antara sistem dengan lingkungan. Begitupun dengan demokrasi, ia akan hanya sebagai sebuah demokrasi seremonial.

Peran intelektual adalah untuk mengungkap kebohongan pemerintah, menganalisa tindakan menurut sebab dan motifnya, serta seringkali tujuannya yang tersembunyi. Namun yang terlihat saat ini adalah para intelektual terkesan sebagai ‘rejim pelindung’ bagi pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya. Lantas dimanakah tanggung jawab seorang intelektual?

Sekarang ilmu politik hanyalah sebuah angan-angan sang filsuf, karena pada kenyataannya dia tak ada atau setidaknya telah mengalami distorsi. Boleh dikatakan saat ini politik telah ‘dibunuh’ oleh aktornya sendiri. Oleh karena itu kitalah yang berkewajiban menghidupkan kembali ilmu politik dari ‘kematian’nya.

Sabtu, 30 Agustus 2014

Perempuan Bukan Koruptor


Indonesia masih memperlakukan perempuan secara diskriminatif. Ketika satu orang perempuan menjadi tersangka korupsi, seolah-olah seluruh perempuan adalah koruptor.

Disadari atau tidak, kenyataannya memang demikian. Media menjadi salah satu tersangka yang melakukan diskriminasi, tidak hanya itu media juga mengeksploitasi perempuan sedemikian rupa sampai tidak tersisa. Eksploitasi tersebut menyebabkan lahirnya opini publik yang memandang perempuan dengan lebih buruk. Kehadiran mereka di dunia politik semakin dicemooh. Bukannya memperbaiki politik justru memperburuknya.

Beberapa Kasus 
Terdapat beberapa perempuan yang divonis hukuman penjara karena terbukti menjadi pelaku korupsi. Sebut saja nama Miranda Gultom, Hartati Murdaya, dan Angelina Sondakh. Tiga nama ini terbukti melakukan praktik suap atau menerima suap untuk kasus yang berbeda-beda.

Kasus korupsi yang menyeret nama Miranda Gultom berkaitan dengan Nunun Nurbaeti yang adalah istri mantan wakapolri, Adang Daradjatun. Nunun selaku Komisaris PT Wahana Eka Sejati terbukti telah memberikan hadiah cek kepada anggota komisi IX DPR RI terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Gultom.

Kasus korupsi yang melibatkan perempuan juga tidak terhenti hanya pada nama-nama tersebut. Nama Neneng Sri Wahyuni selaku istri mantan bendahara Partai Demokrat, Nazarudin, Wa Ode Nurhayati serta Mindo Rosalinan Manulang merupakan berbagai nama lain yang mencuat dalam pemberitaan mengenai korupsi dalam 1 tahun terakhir.

Terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ternyata juga menyeret nama seorang mahasiswi. Rumor yang beredar menyatakan bahwa Maharani merupakan bagian dari gratifikasi seks yang dilakukan untuk Lutfhi Hasan Ishaq.

Sosok Rani juga mengingatkan kita pada kasus Antasari. Kasus Antasari yang merupakan tersangka pembunuhan direktur BUMN juga menyeret nama Rani Juliani yang merupakan caddy di sebuah lapangan golf di daerah Tangerang. Banyak rumor yang beredar terkait kasus tersebut.

Ada yang menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut murni karena kisah cinta segitiga terlarang antara Antasari, Rani, dan Nasrudin. Ada juga yang menyatakan bahwa hubungan terlarang tersebut digunakan untuk menjatuhkan Antasari yang pada saat itu menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ia mengetahui kasus korupsi yang terjadi di dalam kantor Rajawali Nusantara Indonesia.

Perempuan Sebagai Agen Anti Korupsi ? 
Melihat berbagai fakta tersebut kemudian muncul pertanyaan, apa kaitan antara perempuan dan korupsi?

Penelitian mengenai hubungan antara perempuan dan korupsi dimulai pada tahun 1999 oleh World Bank. Penelitian yang dilakukan oleh David Dollar, Raymond Fisman, dan Roberta Gatti menemukan adanya korelasi positif antara jumlah perempuan di lembaga legislatif dan lembaga publik dengan tingkat korupsi di sebuah negara (Dollar, Fisman, Gatti, 1999 ).

Kajian ini kemudian menghasilkan teori bahwa peningkatan perempuan di lembaga legislatif dan dunia publik akan menurunkan tingkat korupsi. Rekomendasi yang dihasilkan adalah perempuan merupakan kelompok yang dapat menghasilkan pemerintahan yang jujur dan bersih sehingga diperlukan peningkatan jumlah perempuan dalam dunia publik.

Atas rekomendasi ini, sejak tahun 1998, banyak negara yang kemudian mendorong perempuan untuk terlibat lebih di dunia publik dengan tujuan untuk menghadirkan elemen kejujuran dalam kegiatan-kegiatan publik. Kondisi ini tidak hanya berlaku untuk lembaga legislatif, tetapi juga pada dunia publik secara umum. Diyakini bahwa makin banyak jumlah perempuan di dunia publik maka akan semakin rendah praktek korupsi yang terjadi.  

Hasil kajian ini mendapatkan bantahan dari Anne Maria Goetz (Goetz, 2007). Pertama, definisi korupsi yang digunakan dalam penelitian. Menurut Goetz, korupsi adalah sebuah kejahatan bersama. Menurutnya sulit untuk mengukur sebuah tindakan korupsi dan sulit juga untuk mendefinisikan arti dari korupsi tersebut. Goetz mempertanyakan mengenai tindakan korupsi tanpa uang dan penyuapan, semisal melakukan kecurangan dalam Pemilu.

Kedua, penelitian-penelitian tersebut dipandang memiliki celah yang tidak tergambar dalam penelitian. Celah tersebut adalah kesempatan bagi seseorang untuk dapat melakukan praktek-praktek korupsi. Diyakini oleh Goetz bahwa perempuan lebih sedikit yang melakukan praktik korupsi karena tidak dilibatkan dalam sistem dan perilaku korup tersebut. Perempuan lebih sedikit yang korupsi dikarenakan memiliki akses yang terbatas dibandingkan laki-laki dan bukan dikarenakan secara psikologis perempuan lebih memiliki sifat penyayang dibandingkan laki-laki.

Penelitian yang dilakukan oleh Maaria Seppanen and Pekka Virtanen (Seppanen dan Virtanen, 2008) juga membuktikan bahwa peningkatan jumlah perempuan dalam dunia publik tidak menyelesaikan praktik korupsi yang ada.

Dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Indonesia, maka Goetz membuktikan teorinya tersebut. Perempuan bukanlah agen anti korupsi. Perempuan terbukti sebagai pelaku korupsi.  Perempuan terbukti melakukan korupsi dalam kesempatan yang ada. Tidak ada perbedaan antara pelaku korupsi laki-laki dan perempuan.

Perempuan Sebagai Objek 
Anggapan ‘tidak sepantasnya perempuan melakukan korupsi’ kemudian melahirkan eksploitasi. Perempuan menjadi objek pemberitaan media.

Pemberitan terkait dengan perempuan yang terseret praktik korupsi menjadi sangat berlebihan. Melebar menjadi kehidupan pribadinya, hubungannya dengan sang suami, merek perhiasan dan baju yang ia kenakan saat sidang, berapa banyak uang yang ia habiskan untuk belanja, dan lain sebagainya.

Cemoohan yang dilontarkan kepada mereka juga lebih bertubi-tubi dibandingkan dengan koruptor laki-laki. Salah satunya adalah mempertanyakan kualitas perempuan yang bekerja di dunia politik. Ini tentunya sangat diskriminatif karena pertanyaan serupa tidak pernah dilontarkan kepada laki-laki.  

Penulis melihat bahwa pandangan perempuan sebagai kelompok yang ‘bersih’ justru memberikan beban berlebih pada perempuan. Hal ini juga sesuai dengan pandangan Goetz yang melihat bahwa kehadiran perempuan dalam dunia politik sebagai agen anti korupsi merupakan argumentasi yang salah dan justru membebani perempuan.

Di sisi lain perempuan sebagai objek seks juga tampak. Kasus 2 Rani menunjukkan hal ini. Mereka dipandang sebagai objek yang dapat dibayar dengan uang. Harta, tahta, dan wanita.

Kondisi ini sesuai dengan pandangan Simone de Beauvoir (seorang feminis eksistensialisme) yang melihat adanya subordinasi antara laki-laki dan perempuan, dimana laki-laki merupakan subjek sedangkan perempuan merupakan objek yang selalu terikat pada laki-laki. Perempuan mengalami diskriminasi akibat perempuan dianggap sebagai the other atau liyan (yang lain) sedangkan laki-laki dianggap sebagai laki-laki (Tong, 1998). 

Ketidakseimbangan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian memudahkan terjadinya objektivikasi perempuan. Harus dipahami bahwa korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa melihat jenis kelamin. Kekuasaan dan kesempatan merupakan latar belakang utama dari praktik korupsi. Tidak perlu kaget berlebih apabila perempuan terbukti sebagai pelaku korupsi.

Selain itu pemahaman bahwa perempuan merupakan kelompok yang heterogen harus ditingkatkan. Perempuan dengan latar belakang pengusaha dan istri elit partai tentunya berbeda dengan perempuan yang merupakan seorang mahasiswi. Pola pikir yang melihat perempuan sebagai kelompok yang homogen sangat diskriminatif dan menghilangkan kenyataan bahwa setiap perempuan memiliki latar belakang yang berbeda. Satu orang perempuan terbukti sebagai koruptor, tidak berarti seluruh perempuan adalah koruptor.

Pemberantasan korupsi seharusnya menjadi kerja bersama semua pihak dan tidak hanya dibebankan kepada perempuan. (Nindita Paramastuti)


Referensi 

Dollar, David. Raymod Fisman. Roberta Gatti. Are Women Really the ‘Fairer’ Sex? Corruption and Women in Government. The World Bank, 1999. Policy Research Report on Gender and Development Working Paper Series No.4.

Goetz, Anne Maria. Political Cleaners: Women as The New Anti Corruption Force?. USA: Blackwell Publishing, 2007. Development and Change.

Seppanen, Maaria dan Pekka Virtanen. Corruption, Poverty and Gender With Case Studies of Nicaragua and Tanzania. Helsinki : Ministry of Foreign Affairs of Finland, 2008.

Tong, Rosemarie Putnam. Feminist Thought Pengantar Paling Komprehensif kepada Arus Utama Pemikiran Feminis. Terjemahan. Aquarini Priyatna Prabasmoro. Colorado: West View Press, 1998. 



sumber: http://www.politik.lipi.go.id/in/kolom/jender-and-politik/800-perempuan-bukan-koruptor-.html

Rabu, 16 Juli 2014

Pertarungan Pilpres 2014: Mewaspadai "Perang Saudara"

Oleh: Bambang Wibiono, S.IP*

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) kali ini sangat luar biasa menyedot perhatian publik. Dalam sejarah Pemilu sejak orde baru, mungkin inilah pemilu yang dianggap mampu menggerakkan partisipasi politik masyarakat yang cukup luar biasa. Pertarungan gagasan dan kampanye politik begitu menarik dan menjadi perbincangan hampir di semua kalangan masyarakat Indonesia. 

Setelah sebelumnya melaksanakan Pemilu legislatif, terpetakanlah kekuatan masing-masing pasangan calon. Berikut gambaran peta kekuatan politik masing-masing pasangan calon presiden baik Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK yang dikutip dari news.liputan6.com.


Terlihat bahwa mesin politik pasangan Prabowo-Hatta didukung oleh partai dengan perolehan suara yang cukup besar. Berbeda dengan kubu Jokowi yang hanya didukung sedikit partai dan ramping. Meski demikian, hasil pertarungan politik semakin menarik saat kampanye, debat capres, bahkan setelah pencoblosan. Beberapa hasil survey menyebutkan kemenangan berpihak pada kubu Jokowi-JK yang didukung oleh PDIP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PKPI. Meski dianggap koalisi ramping, tetapi ternyata mesin politik ini mampu mengangkat perolehan suara pasangan mantan Walikota Solo tersebut. Berikut beberapa hasil quick count yang dilansir dari beberapa lembaga survey.


Selain itu, berdasarkan hasil perolehan suara di Sumatra, Jokowi-JK pun memperoleh kemenangan telak. Pasangan Prabowo-Hatta hanya memperoleh kemenangan di Aceh, Lampung, dan Sumatra Barat. Bahkan di Sumatra Barat, pasangan yang diusung oleh tim Garuda merah ini memperoleh kemenangan telak sebesar 77,58%. Berikut data perolehan suara Pilpres di Sumatra.

Sumber: http://news.liputan6.com/read/2077814/infografis-pertarungan-daud-lawan-goliath


Sebagian besar lembaga survey menyebut pasangan Jokowi-JK unggul dari hasil quick count yang mereka lakukan. Namun demikian, ada beberapa lembaga survey yang justru memperlihatkan hasil sebaliknya. Inilah yang memicu kekisruhan pasca Pilpres 9 Juli beberapa waktu lalu. Parahnya lagi, masing-masing kubu mengklaim dan mendeklarasikan kemenangannya sebagai calon Presiden RI selanjutnya. 

Kondisi ini diperparah oleh peran media yang telah tergiring menjadi media partisan. Akibatnya pemberitaan menjadi tidak berimbang dan cenderung menyudutkan dan mengunggulkan salah satu kubu. 

Waspada "Perang Saudara"

Hal paling penting untuk diantisipasi adalah kemungkinan timbulnya konflik horizontal bahkan konflik vertikal setelah KPU sebagai lembaga resmi yang akan mengumumkan hasil perhitungan suara. Hari pencoblosan saja baru selesai, masing-masing kubu sudah merayakan kemenangannya. Bahkan, masing-masing mengklaim lembaga survey yang memenangkannya yang paling benar. 

Jika kondisinya demikian, ada kekhawatiran akan timbulnya "perang saudara" jika KPU mengumumkan hasil perolehan suara. Jika kubu Jokowi kalah, ada isu yang beredar di media bahwa pendukungnya akan mengamuk sebab hasil KPU dianggap tidak benar. Begitupun sebaliknya. 

Ada tiga hal yang menyebabkan kekisruhan dan potensi konflik pasca Pilpres ini. Pertama, lembaga survey yang menampilkan hasil quick count yang berbeda-beda dianggap biang keladinya. Hasil yang berbeda jauh ini menimbulkan kegamangan dikalangan masyarakat. Sulit menentukan siapa yang benar. Sampai akhirnya ada tuntutan sejumlah pihak untuk mengaudit lembaga survey tersebut. 

Kedua, media partisan yang turut menghangatkan suasana. Masing-masing media berusaha mempengaruhi opini publik dengan pegangan data hasil lembaga survey yang memenangkan jagoannya. Berita-berita pun dihadirkan sedemikian rupa kepada khalayak agar semakin mengukuhkan posisi jagoannya.

Ketiga, sikap para pendukung masing-masing kubu yang cenderung saling menjatuhkan dan mengejek. Situasi ini dapat dilihat dengan gamblang di beberapa media sosial seperti facebook dan twitter. Tak jarang komentar-komentar mereka berujung pada pertengkaran. Bayangkan apa jadinya bila mereka bertemu muka di dunia nyata. Terlebih saat KPU mengumumkan pemenangnya nanti pada tanggal 22 Juli mendatang. Tentu pendukung kubu yang kalah akan tidak terima, dan inilah yang perlu diwaspadai secara serius, khususnya kepada para pihak yang bertanggungjawab. 

Langkah Antisipatif

Beberapa langkah yang bisa diupayakan untuk mencegah konflik ini adalah perlu sikap legowo masing-masing calon pesiden dan wakil presiden. Mereka perlu membuat pernyataan-pernyataan yang bersahabat di depan publik atau media sehingga mampu meredam emosi para pendukungnya. Mendeklarasikan atau membuat pernyataan kemenangan sebelum ada pengumuman resmi KPU kiranya bukan langkah yang bijak. Jangan sampai muncul pernyataan diantara para elit politik yang terkesan sombong, menjatuhkan lawan, dan pernyataan lain yang bisa memicu konflik. 

Saling menghargai dan menghormati satu sama lain dan duduk bersama untuk memikirkan Indonesia kedepan dirasa cukup bijak. Sebab, bagaimanapun, kontestasi telah usai. Tinggal yang perlu dipikirkan adalah, siapapun yang menang perlu memikirkan langkah strategis apa yang bisa diupayakan bersama untuk membangun bangsa di pemerintahan selanjutnya.

Selain itu, Pemerintah, dalam hal ini SBY selaku Presiden yang sah harus segera bertindak sebagai mediator bagi kedua belah pihak. Penengah ini diperlukan untuk "mendamaikan" dan mencairkan suasana pasca pertarungan. 

Media sebagai corong informasi masyarakat harus bertindak obyektif sesuai etika jurnalistik. Selama ini ada stereotype bahwa TV One adalah televisinya kubu Prabowo, sedangkan MetroTv dianggap televisinya kubu Jokowi. Sebab kedua televisi ini yang sangat terlihat jelas mendukung masing-masing calon dalam pemberitaannya. Anggapan ini harus hilang. Masing-masing media harus berimbang dalam menyajikan informasi dan tidak menjatuhkan pihak lain. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpancing secara emosional ketika melihat berita. 

Di level bawah, pemerintah daerah dan juga tokoh masyarakat harus mampu menciptakan suasana harmonis dan merangkul semua kalangan. Hal ini dilakukan agar bibit konflik dapat segera diidentifikasi dan dicegah. Sebab bagaimanapun, tokoh masyarakat dirasa akan mudah didengar dan diikuti oleh masyarakat, sebab merekalah yang dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sekiranya beberapa langkah sederhana itulah yang perlu diupayakan segera. Meski sederhana, namun percayalah, jika itu diupayakan, maka konflik atau perang saudara akibat pilpres kali ini bisa dicegah.


* Penulis adalah alumni Jurusan Ilmu Politik, FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto dan pemerhati masalah sosial politik.