Assalamu'alaikum,,, Salam Hormat

Terima kasih atas kunjungan anda ke blog saya. Semoga bermanfaat. Semua tulisan ini hasil saya pribadi, atau diambil dari tulisan lain yang tercantum pada rujukannya. Bila mengutip baik secara langsung maupun tidak, sebagian atau keseluruhan, diharapkan Mencantumkan sumber tulisan dan penulisnya pada daftar pustaka/catatan kaki sebagai bahan rujukannya.
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Jumat, 23 Juli 2010

Kelas Pekerja dan Negara di negara berkembang


Oleh: Bambang Wibiono


Dalam pengalaman industrialisasi di tiap-tiap negara akan berbeda-beda terhadap hubungan negara, modal, dan kelas pekerja. Kehadiran gerakan kelas pekerja akan memeberikan dampak tersendiri bagi proses pembangunan yang hendak dicapai oleh sebuah negara. Dan hal ini pun akan berdampak pula pada model kerangka sosial dan politik.

Saat ini pembangunan ekonomi sangat ditentukan sekali oleh kekuatan pasar. Pasar merupakan kekuatan yang tidak bisa dinafikan begitu saja. Pandangan ini terutama terpengaruh oleh pandangan ekonomi neoklasik. Berbagai teori digunakan untuk mencapai sebuah modernisasi dan pembangunan.

Lalu dimanakah posisi kelas pekerja dalam proses pembangunan dan modernisasi ?. Apakah keberadaan kelas pekerja mampu memberikan andil besar terhadap perkembangan modernisasi atau malah menghambat modernisasi atau pembangunan. Dimanakah peran pemerintah seharusnya dalam proses pembangunan. Apakah peran pemerintah harus mengadopsi konsep Laissez-faire yang perlunya lepas campur tangan pemerintah terhadap kegiatan ekonomi. Dan ekonomi akan dipercayakan pada pasar atau persaingan bebas. Itu semua adalah pertanyaan yang hendak dicari jawabannya dalam analisis bab ini. Dengan mengambil contoh kasus di Indonesia penulis hendak mencari tau bagaimana hubungan antara, negara, kelas pekerja, dan pemilik modal. Sebuah pendekatan struktural dan juga sedikit mengarah pada pandangan Marxian yang hendak digunakan oleh penulisnya dalam analisis ini. Dia melihat bagaimana peran negara dalam menciptakan hubungan indusrtrial, antara kelas pekerja, pemlik modal, dan negara itu sendiri dalam proses pembangunan dan modernisasi.

Dalam hal penggunaan demokrasi di sebuah negara, ternyata penerapan variasi demokrasi di sebuah negara pun turut menentukan arah perkembangan modernisasi dan pembangunan. Dalam pandangan demokrasi sosial, gerakan kaum pekerja yang bersifat persatuan/serikat dianggap bukan menjadi masalah besar dalam proses pembangunan. Suatu pendekatan bahwa dimana lebih menekankan bentuk wujud kekuatan kelas, peran negara, dan pemilihan waktu industrialisasi menentukan hasil politik dari industrialisasi, dan dapat menciptakan sebuah konteks di mana kelas pekerja dan pergerakan kelas pekerja itu muncul.

Sedangkan dalam pandangan demokrasi liberal seperti diungkapkan oleh Barrington Moore’s (1966), bahwa kaum borjuis memiliki peran penting dalam proses pembangunan demokrasi, sedangkan kehadiran kekuatan kelas pekerja yang didasarkan pada siapa yang berkuasa dalam eksploitasi kaum petani, dianggap menghambat ke arah pembangunan demokrasi.

Bagaimana dalam kasus Indonesia? Kenyataannya dalam kasus di Indonesia sistem perekonomian pemerintah lebih terkesan pro-liberalisme, sehingga sikap pemerintah menjadi ambigu. Kebijakan yang menyerahkan perekonomian kepada mekanisme pasar dapat berakibat melemahnya jaminan terhadap hak-hak tenaga kerja. Ketika negara meminimalisasi campur tangan dirinya hingga tingkat paling minimum dan mengandalkan mekanisme pasar untuk memenuhi kebutuhan publik maka negara lebih diarahkan sebagai regulator. Konsekuensinya perekonomian secara absolut dikuasai oleh segelintir kaum kapitalis (pemilik modal) termasuk dalam pengambilan kebijakan yang berpengaruh bagi tenaga kerjanya. Seperti diungkapkan oleh Coen Husain Pontoh (2003), bahwa pasar bebas secara alamiah cenderung menjadi tidak bebas, karena mereka menghasilkan perusahaan-perusahaan yang sangat sukses yang bertumbuh semakin besar hingga akhirnya menjadi monopoli, atau sejenisnya.

Dampak lain yang ditimbulkannya adalah struktur ekonomi mengalami konsentrasi distribusi aset tidak merata. Mekanisme pasar bebas berakibat pada gagalnya negara menjamin setiap warga negaranya. Termasuk dalam hal ini jaminan di bidang pekerjaan.

Ketika negara hanya mengandalkan mekasnisme pasar maka yang dimenangkan adalah para pemilik modal. Hal ini berakibat pada makin terjepitnya mereka yang lemah baik secara akses maupun dalam hal kepemilikan. Pasar bebas hanya akan menjadikan segelintir orang saja yang mampu menikmati kesejahteraan, dan keberadaan buruh akhirnya mampu dimonopoli oleh mereka yang mampu memberikan pekerjaan.

Keberadaan lapangan kerja yang terbatas dan jumlah angkatan kerja yang semakin meningkat makin menguatkan posisi pemilik modal. Sekedar gambaran, jumlah angkatan kerja pada Tahun 2005 mencapai 104,02 juta orang. Belum lagi angkatan kerja baru yang mencapai 2 – 2,5 juta, sementara jumlah pengangguran terbuka sebanyak 10,53 juta. Tambahan lapangan kerja diperkirakan hanya 1,5 juta. Itu apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 5,5%.

Sebagaimana tertuang dalam konsideran UU No. 13 Tahun 2003 bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan usaha. Semangat yang terkandung di dalam UU No 13 Tahun 2003 adalah sebuah tugas terpenting bagi negara yang kembali ditegaskan di dalam Pasal 2 angka (4) sub (c) dan (d) dan Pasal 41 angka (1) dan (2) yaitu jaminan apakah peraturan tersebut dapat berfungsi dan sampai sejauh mana implementasi dari undang-undang tersebut demi tegaknya kesejahteraan buruh/pekerja bersama keluarganya sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan sangat penting untuk dilakukan demi terwujudnya tujuan masyarakat sejahtera.

Sejauh ini dalam implementasi dari UU tersebut di Indonesia lebih berpihak pada kaum pengusaha, itu terbukti banyaknya kesus tentang penetapan UMK/UMR (Upah Minimum Kabupaten/Upah Minimum Regional) yang dirasa tidak rasional dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Penetapan itu terkadang tidak mengikutsertakan serikat pekerja


Pustaka

Komnas HAM. 2005, Hak Atas Pekerja; Masalah Pengangguran dan Solusinya ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Cetakan ke 1, Komnas HAM, Jakarta.

Pontoh, Coen Husain. 2003, Akhir Globalisasi, dari Perdebatan Teori Menuju Gerakan Massa, C-Books, Jakarta.

Suara Pembaruan Daily, “Revisi UU Ketenagakerjaan Berpihak Pada Pengusaha” http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/23/Utama/ut01.htm

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Selasa, 06 Juli 2010

KONSEP KEKUASAAN DALAM BUDAYA JAWA


Oleh : Bambang Wibiono

Setiap masyarakat, maupun setiap bangsa pasti memiliki konsep tentang kekuasaan (power). Hal ini disebabkan, karena kekuasaan erat kaitannya dengan masalah kepemimpinan, dan bahkan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Konsep kekuasaan antara masyarakat (bangsa) yang satu dengan masyarakat (bangsa) yang lain sudah barang tentu berbeda-beda. Perbedaan ini tidak lain, disebabkan oleh perbedaan latar belakang sosial-budaya dan pandangan hidupnya.

Dalam masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan pandangan hidup, dengan sendirinya terdapat bermacam persepsi mengenai kekuasaan. Oleh karena itu, sebelum kita memasuki analisis mengenai konsep kekuasaan Jawa, ada baiknya kita membicarakan terlebih dahulu beberapa aspek dan sifat kekuasaan secara umum; serta menelaah hubungannya dengan beberapa konsep yang sangat erat kaitan dengannya. Hal ini perlu, karena di antara konsep ilmu politik, yang banyak dibahas dan dipermasalahkan, adalah kekuasaan. Hal ini disebabkan karena konsep ini bersifat sangat mendasar dalam ilmu sosial pada umumnya, dan ilmu politik pada khususnya. Malahan, pada suatu ketika, politik (politics) diangggap tidak lain dari masalah kekuasaan belaka. Sekalipun pandangan ini telah lama ditinggalkan, akan tetapi kekuasaan tetap merupakan gejala yang sangat sentral dalam ilmu politik (Budiardjo, 1984: 9).

A. Pengertian Kekuasaan

Ada beberapa pengertian yang diberikan oleh para ilmuwan mengenai definisi kekuasaan. Perbedaan pengertian ini, sesungguhnya dipengaruhi oleh “sikap jiwa pribadi” dari pembahas yang bersangkutan (Soemardji, 1984: 30).

Ada suatu kelompok pendapat yang mengartikan kekuasaan itu sebagai suatu dominasi (dominance), dan ada yang pada hakekatnya bersifat “paksaan” (coercion). Sebgai contoh, misalnya pendapat Strausz-Hupe, yang merumuskan kekuasaan sebagai “kemampuan untuk memaksakan kemauan kepada orang lain”. Pendapat senada dikemukakan oleh C. Wright Mills, yang mengatakan: “Kekuasaaan itu adalah dominasi, yaitu kemampuan untuk melaksanakan kemauan kendatipun orang lain menentang”. D emikian pula Harold D. Laswell menganggapnya, “tidak lain dan tidak bukan adalah penggunaan paksaan yang kuat” (Ibid.: 31).

Suatu pengertian yang lain tentang kekuasaan terlihat dalam karangan-karangan Talcott Parsons, Robert S. Lynd, dan Marion Levy, Jr. Untuk kelompok yang kedua ini, pengertian pokok dari kekuasaan adalah “pengawasan” (control). Akan tetapi fungsinya atau sifatnya tidaklah harus selalu merupakan paksaan. Untuk Parsons umpamanya, kekuasaan adalah “pemilikan fasilitas untuk mengawasi”. Akan tetapi keperluannya ialah untuk “pelaksanaan fungsi dalam dan untuk masyarakat sebagai suatu sistem”, untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ataupun akan ditentukan secara mengikat oleh umum. Dengan perkataan lain, persoal an pokok untuk kelompok paham terakhir ini, ialah “legitimasi” (legitimacy) atau “pembenaran” dari “dasar” kekuasaan. Sebagaimana dirumuskan oleh Parsons: “legitimasi dari pengawasan demikian itu mempunyai arti yang penting untuk kedudukan kekuasaan dalam masyarakat dalam hubungannya dengan sistem tujuan-tujuannya” (Ibid.: 32).

Sekalipun ada banyak pandangan yang berbeda mengenai kekuasaan, akan tetapi agaknya ada satu inti yang terlihat dalam semua perumusan itu, yaitu bahwa kekuasaan dianggap sebagai kemampuan pelaku untuk mempengaruhi orang lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku terakhir menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan.

B. Kekuasaan dalam Budaya Jawa

Sependapat dengan Anderson, kalau kita mempelajari kepustakaan Jawa klasik dan tingkah-laku politik Jawa dewasa ini; maka kita akan mengetahui, bahwa salah satu kunci untuk memahami teori politik Jawa mungkin adalah tafsiran secara tradisional tentang apa yang dinamakan kekuasaan oleh ilmu sosial. Hal ini disebabkan karena konsepsi Jawa berbeda secara radikal dari konsepsi yang telah berkembang di Barat sejak Zaman Pertengahan. Dari perbedaan inilah sudah logis timbul pandangan-pandangan yang berbeda pula mengenai cara-cara berjalannya politik dan sejarah.

Menurut Sartono, konsep kekuasaan atau otoritas kharismatik di dalam masyrakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Jawa pada khususnya, mempunyai denotasi pengertian kesaktian. Namun berbeda dengan penjelasan Ben Anderson, dalam uraiannya soal konsep kekuasaan Jawa perlu di utarakan di sini, bahwa konsep Jawa mengenai kek uasaan berdimensi empat sesuai dengan konsep pewayangan: sakti-mandraguna, mukti-wibawa. Mandraguna menunjukkan kepada kecakapan, kemampuan, ataupun ketrampilan dalam satu atau beberapa bidang, seperti olah senjata, kesenian, pengetahuan, dan sebagainya. Mukti lebih berhubungan dengan kedudukan yang penuh dengan kesejahteraan. Wibawa berarti kedudukan terpandang (prestise) yang membawa pengaruh besar (Kartodirdjo, 1984: viii).

C. Penerapan Konsep Kekuasan Jawa pada Masa Pemerintahan Raja-Raja Mataram

Sebelum masuknya Hindu ke Indonesia, dalam masyarakat Indonesia, khususnya Jawa, sudah dikenal adanya hirarki sosial. Mereka beranggapan, bahwa dalam hubungan sosial terdapat stratifikasi sosial dan sifatnya kosmis-klasifikatoris hirarkis. Nilai-nilai kesatuan dan harmoni dilengkapi dengan hirarki. Manusia secara kodrati tidak sederajat.

Semua hubungan sosial secara hirarkis diatur oleh nuansa-nuansa halus perbedaan kedudukan. Hirarki sosial semacam ini semakin dipertegas lagi setelah masuknya agama Hindu ke Indonesia. Agama Hindu mengaja rkan bahwa strata sosial seseorang tidaklah sama. Ketidaksamaan ini disebabkan karena seseorang dilahirkan dari asal keturunan yang berbeda. Perbedaan ini berlangsung terus-menerus, sehingga seseorang akan hidup dan mati dalam strata sosialnya, yang dalam agama Hindu disebut kasta.

Selain memperkenalkan hirarki sosial yang semakin tegas, Agama Hindu juga memperkenalkan dewa-dewa sebagai penguasa tertinggi yang harus dihormati dan sekaligus dipuja. Dengan sendirinya, raja sebagai kepala pemerintahan harus pula menghormati dewa - dewanya.

Adanya kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan keagamaan semacam ini, sudah tentu dianggap memperlemah kedudukan raja. Oleh karena itu dengan berbagai cara, raja berusaha memperkuat kedudukanya. Cara yang ditempuh, adalah dengan pendek atan yang bersifat “legitimasi”. Melalui para pendeta, pujangga, maupun pegawai istana yang ahli dibidangnya, dibuatlah hikayat, pantun, mitos, babad, silsilah, serta lain-lainnya, yang pada dasarnya berisi penjelasan guna melegitimasikan kekuasaan raja. Salah satu di antaranya adanya ajaran, bahwa para raja adalah keturunan, penjelmaan, atau pengantara dewa-dewa (konsep dewa-raja).

Eratnya atribut kekuasaan dengan atribut keagamaan menunjukkan adanya ikatan yang selalu terdapat diantaranya; sejarah cenderung memutuskan ikatan ini, namun tidak berhasil. Tulisan para sejarawan dan antropolog tentang kekuasaan tertinggi yang disatukan dengan pribadi raja, ritus dan upacara pelantikan raja, peraturan-peraturan yang mempertahankan jarak antara raja dan rakyatnya, dan akhirnya pernyataan legitimasi merupakan bukti yang sangat terang ketidakmungkinan hancurnya hubungan tersebut.

Kesakralan kekuasaan juga terungkap dalam perasaan-perasaan yang mengikat rakyat pada rajanya; misalnya suatu penghormatan atau kepatuhan total yang tidak dapat diterangkan oleh akal budi, atau rasa takut untuk tidak patuh yang mengandung sifat pelanggaran terhadap hal sakral.

Bagi masyarakat Jawa, khususnya yang menganut mistik, para raja dianggap termasuk unsur-unsur mistik di bumi ini yang amat penuh kuasa, yang mewadahi kekuatan kosmis. Kekuasaan duniawi mereka, adalah pertanda wahyu, berkat adikodrati, dan eratnya hubungan mereka dengan sumber-sumber kekuatan asali dianggap memancarkan kekuatan magis yang berasal dari pribadi raja, memberkati dan menjamin kesejahteraan para warga.

Kraton dibangun dengan mencontoh gambaran kosmos, melambangkan kedudukan raja di dunia ini selaku pusat semesta (Manggeng, 2004: 42). Nama-nama dari dua raja yang masih dapat ditemukan di Jawa, yakni Paku Buwono di Solo dan Paku Alam di Yogyakarta, yang sama-sama berarti ”poros dunia”.

Usaha raja-raja Mataram di dalam melegitimasikan kekuasaannya, bahwa dia bukan hanya sebagai pimpinan pemerin tahan, tetapi juga sebagai pimpinan keagamaan dapat kita lihat dari gelar Pangeran Mangkubumi yang menggunakan gelar kerajaan “Kanjeng Sultan Hamengkubuwana Senapati Ing Al aga Ngabdurrah man Sayidin Panatagama Kalipatullah”, yang secara singkat hanya gelar ketiga yang selalu disebut-disebut dalam babad,yaitu Hamengkubuwana. Kerajaannya diberi nama Ngayogyakarta Adiningrat.

Dari gelar dan nama kerajaannya, jelas sultan Hamengkubuwana I mengidentifikasikan dirinya dengan Wisnu, sebab Hamengkubuwana berarti “Yang Memelihara Dunia”, jadi Wisnu. Ngayogyakarta Adiningrat berarti “Ayodya Yang Makmur, Yang Indah di Dunia”. Ayodya adalah nama ibukota kerajaan Rama, dan Rama adalah inkarnasi Wisnu. Dalam babad-babad, Sultan Hamengkubuwana sering dikatakan sebagai Wisnu yang sedang turun ke bumi.

Gelar “Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Kalipatullah” berarti, bahwa Pangeran Mangkubumi juga seorang pimpinan dan pelindung agama Islam. Gelar yang bersifat Hinduistis dan Islam ini, jelas dimaksudkan agar dia diakui dan dihormati sebagai pimpinan agama Hindu dan sekaligus sebagai pimpinan agama Islam. Hal ini bisa dimengerti, bahwa pada masa itu masyarakat Jawa yang semula menganut agama Hindu, sudah banyak pula yang menganut kepercayaan baru, yakni agama Islam. Di samping itu gelar “Senapati Ing Alaga” , menunjukkan bahwa dia juga sebagai seorang panglima perang, yang mahir dalam bidang peperangan.

Legitimasi kekuasaan ini juga dapat kita lihat dari silsilah raja-raja Mataram yang menunjukkan keunggulan trah, karena dari pihak ibu, Senapati sebagai pendiri dinasti, adalah keturunan para “wali”. Sementara itu dari pihak ayah, dia adalah keturunan raja Majapahit. Dengan demikian orang mendapat kesan, bahwa dinasti Mataram memang berhak dan layak memerintah kerajaan. Dalam penyusunan silsilah ini, besarlah peranan pujangga kerajaan sebagai penulis babad.

Lagipula, menurut tradisi lama Jawa, penguasa mengumpulkan di sekeliling dirinya benda atau orang apapun yang dianggap mempunyai atau mengandung kekuasaan. Kratonnya tidak saja dipenuhi oleh koleksi benda-benda pusaka tradisional, seperti keris, tombak, alat-alat musik suci, kereta, dan benda-benda keramat lainnya, tetapi juga oleh berbagai macam manusia luar biasa seperti orang bulai (albino), pelawak, orang kerdil, dan ahli nujum. Oleh karena tinggal bersama di dalam keraton dengan penguasa itu, maka kek uasaan atau kekuatan yang dimiliki benda-benda atau orang itu diserap dan ditambahkan pada kekuasaan penguasa. Kalau benda itu atau orang itu hilang dengan cara bagaimanapun juga, maka ini dianggap berkurangnya kekuasan raja, dan sering dianggap sebagai peratanda datangnya kehancuran dinasti yang sedang berkuasa.

Secara singkat, kekuasaan raja yang besar dapat ditandai oleh:

1. luas wilayah kerajaannya;

2. luasnya daerah atau kerajaan taklukan dan berbagai barang persembahan yang disampaikan oleh para raja taklukan;

3. kesetian para bupati dan punggawa lainnya dalam menunaikan tugas kerajaan dan kehadiran mereka dalam paseban yang diselenggarakan pada hari-hari tertentu;

4. kebesaran dan kemeriahan upacara kerajaan dan banyaknya pusaka serta perlengkapan upacara yang nampak dalam upacara itu;

5. besarnya tentara dengan segala jenis perlengkapannya;

6. kekayaan, gelar-gelar yang disandang dan kemashurannya;

7. seluruh kekuasaan menjadi satu ditangannya, tanpa ada yang menyamai dan menandingi.

Dalam konsep kekuasaan Jawa, kekuasaan yang besar tadi harus diimbangi dengan kewajiban yang dirumuskan dalam kalimat ”berbudi bawa leksana, ambeg adil para marta” (budi luhur mulia dan bertindak adil terhadap sesamanya). Raja yang dikatakan baik, adal ah raja yang menjalankan kekuasaanya dalam keseimbangan antara wewenangnya yang besar dengan kewajiban yang besar pula. Kekuasaan yang besar di satu pihak dan kewajiban yang seimbang di lain pihak, merupakan inti konsep kekuasaan

PENUTUP

Konsep kekuasaan Jawa, dalam beberapa hal memiliki ciri-ciri yang sama dengan hampir kebanyakan konsep kekuasaan dalam masyarakat tradisional, yakni konsep dewa-raja. Konsep ini pada dasarnya dimaksudkan, bahwa raja sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus kepala keagamaan/pimpinan spritual. Perbedaanya, bahwa konsep kekuasaan Jawa khususnya Mataram, mencakupi kekuasaan yang bersifat religius (keagamaan) dari kepercayaan yang pernah ada.

Adanya konsep kekuasaan, bahwa raja adalah seorang yang sakti dan kesaktian adalah salah satu kepercayaan yang biasa dianut oleh masyarakat primitif.setelah masuknya Hindu ke Indonesia, khususnya Jawa, seorang raja mengidentifikasikan dirinya sebagai dewa, keturunan dewa, maupun penjelaman dewa, sebagai salah satu cara yang ditempuh guna melegitimasikan kekuasaan ya. Ketika agama Islam masuk ke Indonesia dan menjadi salah satu agama yang mempunyai penganut sangat besar, para raja juga berusaha memanfaatkan pengaruh keagamaan ini guna memperkokoh kedudukannya, dengan mengambil garis keturunan (silsilah) dari nabi-nabi yang sesuai dengan kepercayaan agama Islam; ataupun mengambil garis keturunan dari wali-wali penyebar agama Islam.

Mengingat masyarakat Jawa merupakan mayoritas di Indonesia, pengaruh konsep kekuasaan Jawa tentunya juga mempengaruhi konsep kekuasaaan masyarakat lainnya di Indonesia. Adanya kenyataan bahwa elit politik di Indonesia umumnya berasal dari suku bangsa Jawa, maka tidak disangkal lagi bahwa kehidupan pemerintahan ataupun kenegaraan di Indonesia diwarnai oleh budaya Jawa dengan berbagai ciri feodalismenya.

Daftar Pustaka

Budiharjo, Miriam. 1984, “Konsep Kekuasaan & Tinjauan Kepustakaan”, dalam Miriam Budiharjo (ed.), Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa, Sinar Harapan, Jakarta.

Soemardji, Soelaiman. 1984, ”Cara -cara Pendekatan Terhadap Kekuasaan Sebagai Suatu Gejala Sosial”, dalam Miriam Budihard jo (ed.), Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wi bawa, Sinar Harapan, Jakarta.

Kartodirdjo, Sartono (ed.). 1984, Kepemimpinan dalam Dimensi Sosial, LP3ES, Jakarta.

Manggeng, Marthen. 2004, “Kepemimpinan Tradisional: Antara Kenangan dan Impian”, INTIM - Jurnal STT Intim Makassar Edisi No. 7 - Semester Ganjil 2004, hal. 41-46.

Komunisme dan Pancasila


Oleh G Moedjanto


Pada pemerintahan Gus Dur, pernah dilontarkan gagasan untuk mencabut Tap XXV/MPRS/1966 tentang larangan atas penyebaran paham dan organisasi komunis di Indonesia.

Saya mencoba untuk menjelaskan bagaimana kedudukan paham komunis berhadapan dengan paham negara Pancasila. Untuk itu saya ajak pembaca mengawali dengan mencermati ciri-ciri pokok ajaran komunisme, kemudian ajaran Pancasila, Pancasila lawan komunisme, pentingnya studi tentang komunisme, dan bagaimana kita menyikapi komunisme.

Ciri pokok ajaran komunisme

Adapun ciri pokok pertama ajaran komunisme adalah sifatnya yang ateis, tidak mengimani Allah. Orang komunis menganggap Tuhan tidak ada, kalau ia berpikir Tuhan tidak ada. Akan tetapi, kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah Tuhan ada. Maka, keberadaan Tuhan terserah kepada manusia.

Ciri pokok kedua adalah sifatnya yang kurang menghargai manusia sebagai individu. Manusia itu seperti mesin. Kalau sudah tua, rusak, jadilah ia rongsokan tidak berguna seperti rongsokan mesin. Komunisme juga kurang menghargai individu, terbukti dari ajarannya yang tidak memperbolehkan ia menguasai alat-alat produksi.

Komunisme mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah dan kapitalis. Pemerintah komunis di Rusia pada zaman Lenin pernah mengadakan pembersihan kaum kapitalis (1919-1921). Stalin pada tahun 1927, mengadakan pembersihan kaum feodal atau tuan tanah.

Salah satu doktrin komunis adalah the permanent atau continuous revolution (revolusi terus-menerus). Revolusi itu menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering disebut go international.

Komunisme memang memprogramkan tercapainya masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas, semua orang sama. Namun, untuk menuju ke sana, ada fase diktator proletariat yang bertentangan dengan demokrasi. Salah satu pekerjaan diktator proletariat adalah membersihkan kelas-kelas lawan komunisme, khususnya tuan-tuan tanah dan kapitalis.

Dalam dunia politik, komunisme menganut sistem politik satu partai, yaitu partai komunis. Maka, ada Partai Komunis Uni Soviet, Partai Komunis Cina, PKI, dan Partai Komunis Vietnam, yang merupakan satu-satunya partai di negara bersangkutan. Jadi, di negara komunis tidak ada partai oposisi.

Jadi, komunisme itu pada dasarnya tidak menghormati HAM.

Ajaran Pancasila

Bagaimana halnya dengan Pancasila? Pancasila mengajarkan manusia untuk mengimani Allah, pencipta alam raya beserta isinya. Hidup manusia tergantung pada Allah. Ada juga kepercayaan tentang sangkan paraning dumadi (asal dan tujuan manusia). Orang meninggal ditanggapi dengan pernyataan dari Allah kembali kepada Allah, atau kembali ke rumah Bapa.

Pancasila mengajarkan penghargaan atas manusia sebagai pribadi. Manusia dihormati karena kodratnya sebagai manusia. Manusia adalah makhluk yang berbudaya. Padanya terdapat budi yang luhur, yang bersedia memperlakukan orang lain dengan kasih sayang.

Pancasila, yang terdiri atas lima sila itu jelas menghormati HAM, yakni dari kebebasan beragama dan beribadah, kemanusiaan yang adil dan beradab, persaudaraan sesama bangsa, demokrasi dengan musyawarah, dan akhirnya keadilan sosial.

Pancasila mengajarkan cinta bangsa dan tanah air. Namun, hal itu diimbangi dengan cinta sesama manusia. Jadi, cinta bangsa dan tanah air itu ada dalam kerangka keluarga besar umat manusia. Maka, benarlah kata orang bahwa human kind is one (kemanusiaan itu satu).

Demokrasi Pancasila mengajarkan prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan, meski mungkin harus dengan pemungutan suara, karena tidak tercapainya mufakat.

Dalam usaha meningkatkan keadilan sosial, Pancasila bukan saja memperbolehkan, tetapi malahan mendorong, individu berperan secara proaktif dalam proses produksi. Maka, banyak perusahaan yang dimiliki oleh individu didirikan.

Pancasila tidak hanya mengajarkan kebahagiaan material, tetapi juga batin. Jadi, memburu mutu kehidupan yang berimbang: kebahagiaan dan ketenteraman lahir batin.

Pancasila lawan komunisme

Dengan mencermati ciri-ciri itu sudah dengan sendirinya tampak adanya pertentangan antara dasar filsafat dan ideologi Pancasila dengan komunisme. Jadi, antara Pancasila dan komunisme tidak mungkin dipersekutukan. Itu ibaratnya minyak dan air. Atau kucing dan anjing, yang tidak mungkin ditaruh dalam satu sangkar, karena pasti bertarung.

Namun, andaikata pemerintah akan memperbolehkan adanya `komunisme di Indonesia dengan mencabut Tap XXV/MPRS/1966, itu hanya sampai taraf hidup berdampingan di atas landasan dasar filsafat dan ideologi Pancasila.

Pengalaman sejarah menunjukkan, PKI pernah mengalami dan menerima Pancasila sebagai dasar filsafat dan ideologi negara, kemudian mbalelo (berkhianat). Pemerintah, pada tahun 1960-1965 meminta PKI agar memasukkan Pancasila ke dalam anggaran dasarnya. Karena itu, keberadaannya diakui. Bung Karno percaya, PKI mau menerima Pancasila secara lahir batin, sehingga ia berani mengajarkan prinsip persatuan Nasakom. Peristiwa G30S/PKI mengesankan PKI menipu presiden, para pembesar RI, dan rakyat yang bukan komunis.

Studi tentang komunisme

Kalau orang Indonesia sekarang ditanya mengapa saudara menentang komunisme, kemungkinan tidak dapat menjawab, kecuali mengatakan hal-hal klise, seperti komunisme itu ateistis, anti-ketuhanan. Atau, mungkin takut berbeda pendapat, padahal ia harus menyanyikan lagu yang sama, nyanyian "Anti-komunisme". Jadilah orang Indonesia naif karena menentang komunisme tanpa memahami perihal komunisme.

Supaya kita tidak naif, komunisme perlu dipelajari. Ia bukan momok (makhluk menakutkan, tetapi tidak berwujud). Sekolah-sekolah, setidaknya mulai SMU/SMK, perlu mengenalinya, bukan untuk menganutnya, tetapi untuk menolaknya secara sadar. Dengan mengenalinya kita justru memperkuat kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Dengan mengenalinya, kita tidak lagi dapat ditipu oleh orang-orang atau gerakan-gerakan komunis.

Jangan takut jangan terima

Ada trauma (ketakutan besar) terhadap PKI karena anggapan akan keganasannya dalam pemberontakan tahun 1948 dan 1965. Benarkah rakyat takut? Ataukah elite sosial-politik yang takut? Atau rakyat tanpa memahaminya dibuat takut oleh elite sosial-politik? Jika kita mengenali komunisme dengan baik, lengkap dengan kekuatan dan kelemahannya, kita tidak perlu takut berhadapan dengan komunisme. Pemahaman kita tentang komunisme akan menjadi suatu modal penting untuk menolak komunisme. Jadi jangan takut kepada komunisme, sekaligus jangan menerima komunisme.

Modal penting lain untuk menentang komunisme adalah kemakmuran rakyat. Komunisme memang sangat menarik rakyat jelata yang miskin. Hal itu bukan saja terlihat dan terasa dari propaganda ajarannya, tetapi juga karena tindakan-tindakan nyata untuk mencukupi kebutuhan material mereka.

Ambilah contoh RRC. Rakyat Cina berjumlah lebih dari 1,1 milyar. Kita tak pernah dengar kelaparan dan ketelanjangan di Cina. Karena komunisme di sana mampu memenuhi janji memakmurkan rayat; komunisme di Cina laku. Namun, supaya tetap laku, komunisme Cina mengalami liberalisasi. Secara fisik dapat mencermati busana pemimpin RRC sekarang, bukan jas tutup lagi seperti Mao Zedong dan Chou En Lai, melainkan jas buka seperti Bill Clinton atau Antony Blair.

Dalam bidang ajaran, RRC juga mengadakan liberalisasi, seperti merebaknya kebebasan beragama dan beribadah. Jadi komunisme asli tidak ada lagi.

Nah, selama negara dapat memakmurkan rakyat, rakyat/kita tak perlu takut akan bahaya laten komunisme. Sebaliknya, kita bahkan harus mampu menjinakkan komunisme menjadi "makhluk" baru yang bersahabat dengan kita yang bukan peng anut komunisme. Dunia kita bukan dunianya Stalin atau Leonid Breznev, bukan juga Mao Zedong dan Chou En Lai, bukan juga zamannya Musa dan Aidit, tetapi sudah zaman detente (pendekatan). Globalisasi tidak hanya menyangkut negara kapitalis, tetapi juga negara komunis dan negara non blok. Globalisasi itu membawa reformasi. Komunisme di Indonesia, kalau TAP XXV jadi dicabut, harus direformasi juga. Ia bukan saja menghormati HAM, tetapi lahir batin harus menjunjung tinggi Pancasila.

Semoga uraian ini menambah wawasan perihal komunisme dan bagaimana kita yang berpegang pada paham negara Pancasila menyikapi komunisme.


*) G Moedjanto, Sejarawan dan Dosen di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0004/12/OPINI/komu04.htm