Assalamu'alaikum,,, Salam Hormat

Terima kasih atas kunjungan anda ke blog saya. Semoga bermanfaat. Semua tulisan ini hasil saya pribadi, atau diambil dari tulisan lain yang tercantum pada rujukannya. Bila mengutip baik secara langsung maupun tidak, sebagian atau keseluruhan, diharapkan Mencantumkan sumber tulisan dan penulisnya pada daftar pustaka/catatan kaki sebagai bahan rujukannya.
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Rabu, 23 Juni 2010

KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA

PENDAHULUAN

Bahwa perkembangan ketatanegaraan dalam era Indonesia baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dad proses reformasi dalam berbagai aspek kehidupan kenegaraan yang, antara lain, ditentukan oleh kualitas kerja dan kinerja lembaga legislatif yang memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang lebih tangguh dalam proses pelaksanaan ketatanegaraan yang didasarkan pada terciptanya suatu sistem pengawasan dan keseimbangan antar lembaga tinggi negara. Komitmen tersebut s ema kin dirasa penting sebagai upaya untuk terwujudnya DPR RI yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Karena menyadari bahwa kedudukannya sebagai wakil rakyat sangat mulia dan terhormat, Anggota DPR RI bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan.

Untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya, Anggota DPR RI bersepakat untuk menyusun suatu Kode Etik DPR RI, yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPR RI dalam menjalankan tugasnya selama di dalam ataupun di luar gedung demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR RI . Kode Etik ini merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPR-RI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pengertian Pasal 1

Dalam Kode Etik DPR RI, yang dimaksud dengan:
Kode Etik DPR RI ialah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota DPR RI.
Anggota DPR RI, yang selanjutnya disebutAnggota, ialah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan peraturan perundangundangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
Dewan Kehormatan ialah alat kelengkapan DPR RI yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Mitra Kerja ialah pihak-pihak balk Pemerintah, perseorangan, kelompok,organisasi, badan swasta, dan lain-lain, yang mempunyai hubungan tugas dengan DPR RI.
Rapat ialah semua j eni s rapat, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPR-RI.
Keluarga ialah suami atau istri dan anak.
Sanak Famili ialah pihak-pihak yang mempunyai hubungan pertalian darah dan semenda sampai tiga derajat ke samping.
Perjalanan dinas ialah perjalanan Pimpinan dan/atau Anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetukan dalam peraturan perundang-undangan, baik yangdilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia maupun di luar batas wilayah Republik Indonesia .
Rahasia ialah rencana, kegiatan, atau tindakan yang telah, sedang, atau akan dilakukan, yang dapat mengakibatkan kerugian besardan bahaya apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
Tujuan


Pasal 2

Kode Etik DPR RI bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra. dan kredibilitas DPR RI , serta membantu Anggota dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban. dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya.


BAB II
KEPRIBADIAN DAN TANGGUNG JAWAB

Kepribadian

Pasal 3

Anggota wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangundangan, berintegritas yang tinggi, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, m ema tuhi Peraturan Tata Tertib DPR RI, menunjukkan profesionalisme sebagai Anggota, dan selalu berupaya m eni ngkatkan kualitas dan kinerjanya.
TanggungJawab

Pasal 4
Anggota bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, m ema tuhi hokum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan negara.
Anggota bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada Pemerintah, lembaga, atau pihak yang terkait secara adil tanpa m ema ndang suku, agama, ras, golongan, dan gender.

BAB III
PENYAMPAIAN PERNYATAAN

Pasal 5
Pernyataan yang disampaikan dalam rapat, konsultasi, atau pertemuan dan penyampaian hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota, pimpinan alat kelengkapan, atau Pimpinan DPR.
Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pernyataan tersebut dian ggap sebagai pemyataan pribadi.
Anggota yang tidak meng hadi ri suatu rapat, konsultasi, atau pertemuan seyogianya tidak menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI, dengan mengatasnamakan forum tersebut kepada publik.

BAB IV
KETENTUAN DALAM RAPAT

Pasal 6
Anggota harus mengutamakan tugasnya dengan cara meng hadi ri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.
Ketidak hadi ran Anggota secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat sej eni s, tanpa ijin dari Pimpinan Fraksi, merupakan suatu pelanggaran kode etik.

Pasal 7
Selama rapat berlangsung setiap anggota bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban, dan m ema tuhi segala tata cara rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.


BAB V
PERJALANAN DINAS

Pasal 8
Anggota dapat melakukan perjalanan dinas di dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­undangan.
Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luartugas kedewana
Perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
Anggota tidak dapat membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri;
Dalam hal perjalanan dinas atas biaya pengundang, baik dari dalam maupun luar negeri, harus dengan sepengetahuan Pimpinan DPR RI.




BAB VI
KEKAYAAN, IMBALAN DAN PEMBERIAN HADIAH

Pasal 9
Anggota wajib melaporkan k eka yaan secara jujur dan benar, sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan. Pasal 10
Anggota dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
KONFLIK KEPENTINGAN DAN PERANGKAPAN JABATAN

Konflik Kepentingan

Pasal 11
• Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pemba hasan suatu permasalahan tertentu, Anggota harus menyatakan di hadapan seluruh peserta rapat apabila ada suatu kepentingan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya di luar kedudukannya sebagai Anggota.
• Anggota mempunyai hak suara pada setiap pengambilan keputusan, kecuali apabila rapat memutuskan lain karena yang bersangkutan mempunyai konflik kepentingan dalam permasalahan yang sedang dibahas.


Pasal 12
Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan, untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.


Pasal 13
Anggota dilarang menyalahgunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha.

Perangkapan Jabatan

Pasal 14
Anggota dilarang melakukan perangkapan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
RAHASIA

Pasal 1 Anggota wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beraku juga bagiAnggota yang telah pensiun.


BAB IX
HUBUNGAN DENGAN MITRA KERJA DAN LEMBAGA DI LUAR
DPR RI

Hubungan dengan Mitra Kerja

Pasal 16
Anggota bersikap adil dan profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerjanya
Anggota tidak diperkenankan melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima imbalan atau hadi ah untuk kepentingan pribadi.


Hubungan dengan Lembaga di Luar DPR RI

Pasal 17
Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR RI harus mengutamakan tugasnya sebagai Anggota.
Setiap keikutsertaan dalam suatu organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota wajib membehtahukan lebih dulu kepada Pimpinan DPR RI dan/atau pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan


BAB X
SANKSI DAN REHABILITASI

Pasal 18

Mengenai sanksi dan rehabilitasi berlaku ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota dapat mengajukan usul perubahan Kode Etik DPR RI.
Usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI, dengan disertai daftar nama, nomorAnggota, dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya, dan selanjutnya diumumkan dalam Rapat Paripuma.
Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPR RI kepada Badan Musyawarah untuk dibahas dan diambil keputusan, serta dibagikan kepada seluruh Anggota.


Keputusan Badan Musyawarah diajukan oleh Pimpinan DPR RI kepada Rapat Paripuma untuk diambil keputusan.

TUGAS DAN FUNGSI ALAT KELENGKAPAN DPR


Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, DPR memiliki beberapa unit-unit kerja yang biasa disebut dengan alat-alat kelengkapan. Alat-alat kelengkapan DPR tersebut ada yang bersifat tetap dan ada yang sementara. Yang dimaksud dengan tetap adalah unit kerja yang terus menerus ada selama masa kerja DPR berlangsung, yakni selama lima tahun. Keanggotannya juga tidak berubah dari awal sampai akhir, kecuali ada pemberhentian. Sedangkan yang sementara bersifat sebaliknya, hanya dibentuk untuk kebutuhan dan tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Begitu juga dengan keanggotannya, berganti-ganti untuk masa waktu sementara. Alat-alat kelengkapan lembaga ini diatur dalam Bab VI-XIV Tata Tertib DPR RI.

Alat kelengkapan tetap terdiri dari:

A. Pimpinan DPR RI;

B. Komisi dan Sub Komisi;

C. Badan Musyawarah (Bamus);

D. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT);

E. Badan Legislasi;

F. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP);

G. Panitia Anggaran.

Sedangkan alat kelengkapan yang bersifat sementara terdiri dari:

A. Dewan Kehormatan;

B. Panitia-panitia, seperti panitia kerja (Panja) dan panitia khusus (Pansus).

Di bawah ini diuraikan beberapa alat kelengkapan DPR, tugas-tugasnya, serta model kepemimpinannya.

A. Pimpinan DPR

Kedudukan Pimpinan dalam Dewan bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Pimpinan memiliki tugas-tugas yang bisa dibagi ke dalam tiga kategori. Tugas di lingkungan internal pimpinan, tugas di lingkungan internal DPR, dan tugas di lingkungan eksternal DPR.

- Tugas di lingkungan internal Pimpinan adalah:

  1. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua, serta mengumumkannya kepada Rapat Paripurna;
  2. Mengadakan Rapat Pimpinan DPR sekurang-kurangnya sekali sebulan dalam rangka melaksanakan tugasnya;

- Tugas di lingkungan Internal DPR:

a. Menentukan kebijaksanaan Alat Kelengkapan DPR RI;

b. Memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat;

c. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi apabila dipandang perlu, dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga; dan

d. Menetapkan sanksi atau rehabilitasi kepada Anggota Dewan yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik.

- Tugas di lingkungan eksternal DPR:

  1. Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya setiap waktu diperlukan;
  2. Memberi pertimbangan atas nama DPR terhadap sesuatu masalah atau pencalonan orang untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan itu diberikan setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan Komisi yang bersangkutan;
  3. Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan.

Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu orang ketua dan sebanyak-banyaknya empat orang wakil ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota. Lima fraksi terbesar secara tertulis mengusulkan calon Ketua dan Wakil Ketua kepada Pimpinan Sementara untuk dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Model kepemimpinan semacam ini agak berbeda dengan kepemimpinan parlemen di negara-negara lain yang sama-sama menganut sistem politik multi-partai. Biasanya, seperti halnya di Filipina, selain disediakan kursi kepemimpinan dari wakil partai-partai yang menjadi mayoritas di Dewan, disediakan juga kursi kepemimpinan bagi partai minoritas. Selain untuk memberikan bukti simbolik bahwa kelompok minoritas tetap dihargai, juga untuk menjaga agar kepentingan minoritas tidak terpinggirkan dalam dinamika parlemen.

Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua, DPR secepatnya mengadakan pemilihan berdasarkan pertimbangan dari Badan Musyawarah. Pengisian kekosongan untuk jabatan Ketua dilakukan dengan pemilihan ulang terhadap para calon. Sedangkan kekosongan jabatan Wakil Ketua diisi oleh calon dari fraksi yang sama, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Kekosongan pimpinan DPR dapat terjadi karena tiga hal; (1) Pimpinan DPR tidak lagi menjadi anggota DPR; (2) mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPR, dan; (3) diusulkan diganti oleh fraksi yang bersangkutan.

Sebenarnya tidak ada pengaturan yang tegas menganai kekosongan jabatan pimpinan DPR ini. Argumen kajian ini didasarkan pada mekanisme pemberhentian anggota DPR dan mekanisme pengisian jabatan wakil ketua DPR RI. Dalam kasus Akbar Tanjung misalnya, yang oleh Pengadilan Negeri divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, beberapa anggota di luar mengusulkan (tidak dalam forum DPR) untuk memberhentikan (sementara) Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR dengan alasan etika sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap di keluarkan oleh badan peradilan. Walaupun begitu, tidak ada mekanisme yang jelas bagaimana memberhentikan seorang Ketua DPR, kecuali melaui keputusan fraksi. Bahkan rapat paripurna pun sebagai forum tertinggi sepertinya tidak bisa melakukan pemberhentian tersebut.

Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR, yakni lima tahun. Untuk mengukur akuntabilitas kinerjanya, tata tertib DPR hanya menyatakan bahwa Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR. Tidak ada forum dan mekanisme yang dinyatakan secara jelas untuk itu. Tapi, menilik pada mekanisme dasar DPR RI yang tertulis maupun yang terjadi dalam praktek selama ini, Rapat Paripurna adalah forum tertinggi yang dianggap merepresentasikan sikap dan posisi DPR secara kelembagaan, termasuk menerima laporan dan pertanggungjawaban.

B. Komisi

Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Pengaturan seputar Komisi terdapat dalam Pasal 33-36 Tata Tertib DPR RI.

Saat ini DPR mempunyai sembilan Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing. Secara umum tugas dan wewenang Komisi dapat dibagi dalam tiga bidang: legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Di bidang legislasi, Komisi bertugas mempersiapkan, membahas dan menyempurnakan suatu rancangan undang-undang. Sementara untuk tugas pengawasan dan anggaran, Komisi adalah motor utama kegiatan tersebut. Namun, untuk tugas pertama, yakni mempersiapkan (dalam hal ini merancang) undang-undang, belum diperolah data yang menunjukan secara jelas kalau komisi pernah mengajukan usul inisiatif.

Dari hasil pengamatan, pengisian keanggotan Komisi umumnya terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi. Fakta ini merupakan gejala yang menarik. Jadi, bila keanggotaan fraksi punya kesamaan dalam hal kepentingan politik, Komisi punya kesamaan dalam penguasaan masalah dan keahlian.

Yang juga menarik, penentuan prioritas dan agenda pembahasan tiap rancangan undang-undang dilakukan oleh Bamus (Badan Musyarawah), yang beranggotakan wakil masing-masing Fraksi dan komisi. Walaupun begitu, Komisi dapat mengenyampingkan agenda prioritas yang telah ditetapkan oleh Bamus. Hal itu pernah terjadi misalnya ketika Bamus telah menetapkan bahwa Komisi II harus menyelesaikan RUU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun karena Komisi menganggap RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih penting, maka RUU tersebutlah yang dibahas terlebih dahulu. Namun secara kelembagaan, Komisi tidak memiliki jalur formal dalam pengambilan keputusan Bamus, walaupun anggota Komisi yang bersangkutan mungkin duduk di Bamus dalam kapasitas sebagai wakil Fraksi.

Di bidang pengawasan Komisi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN serta peraturan pelaksanaannya, serta pelaksanaan GBHN oleh eksekutif. Dalam tugas ini termasuk juga membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberikan kepada DPR setiap satu semester, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pegaduan masyarakat (baik yang dilakukan secara langsung-lisan, maupun surat menyurat). Seluruh tugas dan wewenang ini terbatas pada pengawasan rutin. Sedangkan pelaksanaan pengawasan insidentil tidak hanya dilakukan oleh Komisi tapi juga melibatkan alat kelengkapan DPR lainnya.

Di bidang anggaran, Komisi bertugas melaksanakan seluruh proses pembentukan APBN sebelum disampaikan pada Rapat Paripurna DPR untuk disetujui. Proses tersebut adalah:

1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan RAPBN bersama-sama dengan pemerintah;

2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN, termasuk hasil pemeriksaan BPK;

3. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK;

4. Menyampaikan hasil pembahasan dan penyempurnaan pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Panitia Anggaran.

Dalam menetapkan susunan dan keanggotaan Komisi, DPR (dalam hal ini Rapat Paripurna) melakukannya berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada setiap permulaan Tahun Sidang. Kecuali pada permulaan Tahun Sidang terakhir dari masa keanggotaan DPR. Proses pengisian keanggotaan dilakukan oleh fraksi-fraksi dengan mengajukannya kepada Pimpinan DPR.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya tiap Komisi membentuk Sub-komisi. Setiap anggota DPR, kecuali pimpinan, harus menjadi anggota salah satu Komisi. Setiap anggota komisi, kecuali Ketua Komisi, harus menjadi anggota salah satu Sub-komisi Sehingga dengan begitu tidak mungkin ada anggota DPR yang tidak punya beban tugas apapun, karena semua habis dibagi dalam Komisi. Yang justru mungkin adalah tugas ganda, karena ada jabatan lain yang bisa diemban dan dirangkap. Misalnya, selain menjadi anggota Komisi dia juga merangkap menjadi anggota Badan Legislasi, anggota Bamus atau anggota alat kelengkapan lainnya.

Pimpinan Komisi, sama halnya dengan Pimpinan DPR, juga bersifat kolektif. Komposisinya terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi. Pemilihan pimpinan dilakukan setelah penetapan susunan dan keanggotaan Komisi, dalam Rapat Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Komisi dapat:

  1. Mengadakan: (i) Rapat Kerja (Raker) dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; (ii) Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya; (iii) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik atas permintaan Komisi maupun atas permintaan pihak lain; (iv) apabila perlu dan atas persetujuan Pimpinan DPR, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi yang bersangkutan, dan (v) Rapat Gabungan Komisi apabila ada masalah yang menyangkut lebih dari satu Komisi.
  2. Mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses, atau apabila dipandang perlu dalam Masa Sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR. Hasilnya dilaporkan kepada Bamus untuk ditentukan tindak lanjutnya.
  3. Pada akhir masa keanggotaan DPR, membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

C. Badan Musyawarah (Bamus)

Dalam dinamika politik DPR, Bamus adalah miniatur DPR. Sebagian besar, kalau bukan semua, keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus. Sehingga bisa dikatakan dinamika yang terjadi di dalam Bamus akan tercermin di dalam Rapat Paripurna. Dan, hanya Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Pengaturan tentang Bamus terdapat dalam Pasal 28-29 Tata Tertib DPR.

Tugas-tugas Bamus di bawah ini akan menunjukkan perannya yang sangat sentral dalam menentukan arah dan kinerja DPR, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan:

a. Menetapkan acara DPR untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa persidangan. Termasuk di dalamnya perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian (juga prioritas) sebuah rancangan undang-undang.

b. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijaksanaan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR.

c. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap-tiap alat kelengkapan tersebut.

Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya seperlima dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR, yang semakin mencerminkan bahwa Bamus adalah "inti DPR".

D. Badan Legislasi (Baleg)

Badan legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca Amandemen Pertama UUD 1999, dan dibentuk pada 2000. Fungsi utama Baleg pada awalnya lebih dititikberatkan pada proses administrasi dan teknis legislasi. Sedikit sekali peranannya dalam mempengaruhi substansi sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU). Namun sejak perubahan Tata tertib DPR tahun 2001 yang mulai berlaku pada 2002, fungsi Baleg menjadi lebih berbobot serta cukup memadai untuk mempengaruhi substansi sebuah RUU. Pengaturan tentang Baleg terdapat dalam Pasal 38 - 41 Tata Tertib DPR.

Tugas pokok Baleg adalah:

  1. Merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan Rancangan Undang-Undang untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran;
  2. Menyiapkan usul Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan oleh Bamus;
  3. Memroses lebih lanjut, membantu usul inisiatif dari anggota DPR, Komisi, Gabungan Komisi;
  4. Melakukan pembahasan, perubahan/penyempurnaan Rancanga Undang-Undang yang secara khusus ditugaskan kepada Badan Legislasi;
  5. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR;
  6. Membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR.

Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).

Pimpinan Badan Legislasi juga bersifat kolektif. Terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam Rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Legislasi dapat:

  1. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pemerintah atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui Pimpinan DPR;
  2. Memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah (Bamus) dan Komisi yang terkait mengenai penyusunan program dan urutan prioritas pembahasan rancangan undang-undang untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap Tahun Anggaran;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Bamus dan/atau Komisi yang terkait berdasarkan hasil pemantauan terhadap materi undang-undang;
  4. Mengadakan kunjungan kerja dan/atau studi banding dengan persetujuan Pimpinan DPR yang hasilnya dilaporkan kepada Rapat Badan Legislasi;
  5. Membentuk Panitia Kerja;
  6. Mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPR.

E. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)

Sesuai dengan namanya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR adalah unit kerja dewan yang fungsinya hanya berkaitan dengan hal-hal internal Dewan, dan hampir tidak ada kaitan langsung dengan fungsi-fungsi pokok DPR. Walaupun begitu, unit kerja ini menjadi tulang punggung para anggota DPR dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan fasilitas dan kesejahteraan mereka. Pengaturan tentang BURT terdapat dalam Pasal 43-45 Tata Tertib DPR.

Alat kelengkapan yang bekerja erat dengan BURT adalah Pimpinan DPR. Bahkan secara khusus dinyatakan bahwa tugas BURT adalah membantu Pimpinan dalam hal:

  1. Penentuan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal, yang didasarkan pada hasil Rapat Bamus;
  2. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, baik atas penugasan oleh Pimpinan DPR dan/atau Bamus, maupun atas prakarsa sendiri;
  3. Perencanaan dan penyusunan kebijakan Anggaran DPR.

Jadwal penetapan keanggotan Badan Urusan Rumah Tangga, yang dibarengi susunan keanggotaan BURT, ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan BURT tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Legislasi, dan keanggotaan Badan Kerja Sama Antar Parlemen.

Pimpinan BURT juga bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Pimpinan BURT dipilih dari dan oleh anggota BURT setelah penetapan keanggotaan BURT, yang dilakukan dalam Rapat BURT yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

Dalam pelaksanaan kerjanya, BURT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. Pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan melalui laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu Tahun Sidang.

F. Panitia Anggaran

Tugas pokok Panitia Anggaran adalah melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi. Anggota Panitia Anggaran tidak boleh dirangkap oleh Pimpinan Komisi.

Pimpinan Panitia Anggaran bersifat kolektif. Pimpinan Panitia Anggaran terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota Panitia Anggaran setelah penetapan keanggotaan Panitia Anggaran, dalam Rapat Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

G. Dewan Kehormatan (DK)

Dewan Kehormatan (DK) adalah alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. DK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk. Misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.

Beberapa kasus pelanggaran kode etik oleh anggota DPR juga sempat memunculkan desakan agar DK segera dibentuk. Misalnya dalam kasus suap yang diduga melibatkan anggota Komisi IX DPR untuk melancarkan divestasi Bank Niaga oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Demikian juga ketika muncul indikasi keengganan sebagian anggota DPR untuk menyerahkan formulir daftar kekayaan yang diserahkan oleh Komisi Penyelidik Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

Pengaturan mengenai Dewan Kehormatan (DK) terdapat dalam Pasal 56-59 Tatib DPR. Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Keanggotaan Dewan Kehormatan terdiri atas unsur Pimpinan DPR dan beberapa anggota dari tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Dewan Kehormatan terdiri dari seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua. Berbeda dengan unit kerja yang lain, Ketua Dewan Kehormatan langsung dijabat oleh unsur Pimpinan DPR. Sedangkan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan.

Tugas Dewan Kehormatan antara lain:

  1. Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR. Dasar untuk menilai pelanggaran tersebut adalah:

Ø persyaratan untuk menjadi Anggota DPR RI;

Ø sumpah/janji sebagai wakil rakyat;

Ø larangan melakukan pekerjaan/usaha yang biayanya berasal dari APBN dan/atau APBD, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; dan,

Ø Kode Etik DPR.

  1. Memberikan laporan mengenai perkembangan penelitian terhadap adanya dugaan pelanggaran Anggota DPR kepada Pimpinan DPR;
  2. Memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota.

Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk:

a. Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;

b. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.

Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Kehormatan adalah sebagai berikut:

  1. Pengaduan/pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPR. Pimpinan DPR dapat mengesampingkan pengaduan/pelaporan yang tidak disertai identitas pelapor yang jelas;
  2. Pimpinan DPR menyampaikan pengaduan/pelaporan kepada Bamus untuk ditindaklanjuti;
  3. Rapat Bamus memutuskan meneruskan atau tidak meneruskan proses pelaporan tersebut. Apabila keputusannya adalah meneruskan proses pengaduan/pelaporan itu, maka Bamus mengusulkan kepada Rapat Paripurna untuk membentuk Dewan Kehormatan;
  4. Dewan Kehormatan kemudian melakukan penelitian dan pemeriksaan laporan tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan tata tertib DPR;
  5. Ada dua jenis Putusan Dewan Kehormatan: (a) menolak atau menyatakan pengaduan/pelaporan tidak dapat diterima; atau (b) menerima pengaduan/pelaporan dan memutuskan rekomendasi sanksi kepada Pimpinan DPR;
  6. Pimpinan DPR menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari DK serta pertimbangan Fraksi yang bersangkutan;
  7. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Sanksi berupa teguran lisan disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan. Sanksi berupa teguran tertulis, disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan dan dibagikan kepada seluruh Anggota. Sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPR, dilakukan dengan Keputusan Presiden dan disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan, diumumkan dalam rapat paripurna, dan dibagikan kepada seluruh anggota. Rehabilitasi, diumumkan dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.

H. Panitia

Apabila dipandang perlu, DPR atau alat kelengkapan DPR dapat membentuk panitia yang bersifat sementara. Panitia yang dibentuk oleh DPR disebut Panitia Khusus, yang merupakan alat kelengkapan DPR. Sedangkan panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja dan bukan bagian dari alat kelengkapan DPR. Pengaturan tentang Panitia-panitia terdapat dalam Pasal 61-68 Tata Tertib DPR.

a. Panitia Khusus (Pansus)

Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Jumlah anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) orang.

Pimpinan Pansus bersifat kolektif, terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Proses pemilihan oleh dan dari anggota Pansus dalam sebuah Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu pula, yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Namun demikian, Rapat Paripurna atau Bamus dapat memperpanjang atau memperpendek jangka waktu penugasan Pansus. Dalam tata tertib DPR Tidak ada penjelasan yang memadai tentang mekanisme yang harus dilalui Bamus untuk mengubah waktu penugasan Pansus.

Pansus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Untuk selanjutnya Rapat Paripurna menetapkan tindakan-tindakan DPR berdasarkan hasil kerja Pansus tersebut. Untuk memper-tanggungjawaban kinerjanya Pansus memberikan laporan kepada DPR.

b. Panitia Kerja (Panja)

Secara umum Panitia Kerja (Panja) adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh tiap alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pengaturan Panja - dari pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja, pengisian keanggotaan, masa kerja, pertanggung-jawaban, sampai dengan pembubarannya - ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya.

Namun ada beberapa aturan yang perlu menjadi catatan berkaitan dengan pengaturan Panja. Pertama, sedapat mungkin susunan keanggotaan Panja didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Kedua, jumlah anggotanya separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan. Dan ketiga, Panitia Kerja dipimpin oleh salah seorang anggota pimpinan alat kelengkapan DPR.

Huntington dan Kritik terhadap Pemikirannya

Dalam bukunya yang berjudul ‘The Clash of Civilization" (1993), Huntington berpendapat bahwa ikatan sekelompok masyarakat modern semakin ditentukan oleh warisan agama, bahasa, sejarah, dan tradisi yang mereka miliki bersama atau yang disebut sebagai peradaban.

Ia berpendapat bahwa benturan antarperadaban akan terjadi karena tiga hal pokok: hegemoni/arogansi Barat, in-toleransi Islam dan fanatisme konfusianisme. Lebih lanjut Hungtington menyebutnya sedikitnya ada enam alasan mengapa terjadi perang antarperadaban di masa depan yaitu:
1) perbedaan antar peradaban tidak hanya riil, tetapi juga mendasar, peradaban terdiferensiasi oleh sejarah, bahasa, budaya, tradisi, dan yang lebih penting lagi, agama.
2) Dunia sekarang sehingga antara orang yang berbeda peradaban semakin meningkat.
3) Proses modernisasi ekonomi dan perubahan dunia membuat orang atau masyarakat tercerabut dari identitas lokal mereka yang sudah berakar dalam, disamping memperlemah negara-bangsa sebagai sumber identitas mereka.
4) Tumbuhnya kesadaran peradaban dimungkinkan karena peran ganda Barat. Di satu sisi, Barat berada di puncak kekuatan, namun di sisi lain, peradaban-peradaban non-Barat telah kembali ke fenomena asalnya.
5) Karakteristik dan perbedaan budaya kurang bisa menyatu dan karena itu bisa berkompromi dibanding karakteristik dan perbedaan politik dan ekonomi.
6) Regionalisme ekonomi semakin meningkat dengan penekanan pada aspek agama yang menjadi roh peradaban.

Huntington bahkan melihat bahwa agamalah yang banyak berperan dalam konflik antarperadaban di masa depan. Kita seakan di ingatkan bahwa agama tidak hanya berfungsi sebagai wacana spiritual yang menghadirkan rasa aman dan damai, tetapi juga bisa menampilkan sosoknya yang seram dan menakutkan. Agama bisa meletupkan konflik dan pertikaian ketika diinterpretasi sesuai dengan kepentingan sepihak umat atau kelompok agama. interpretasi yang subjektif itu memberi wewenang pada pemeluk agama untuk membunuh dan mengobarkan perang atas nama Tuhan dan Kitab Suci.

Dalam pandangan Huntington, dunia pasca-Perang Dingin adalah sebuah dunia dengan tujuh atau delapan peradaban besar. Kesamaan-kesamaan serta perbedaan-perbedaan kultural membentuk kepentingan-kepentingan, antagonisme-antagonisme serta asosiasi-asosiasi antarnegara. Negara-negara besar terdiri dari berbagai negara dengan peradaban mereka masing-masing. Konflik-konflik lokal rupa-rupanya menjadi sebab timbulnya pertikaian dalam skala yang lebih luas antara berbagai kelompok dan negara yang memiliki peradaban yang berbeda-beda. Pola-pola perkembangan politik dan ekonomi saling berbeda antara satu peradaban dengan peradaban lainnya. Salah satu persoalan utama yang masuk dalam agenda internasional adalah adanya perbedaan-perbedaan antar-peradaban. Kekuatan peradaban tampaknya mengalami pergeseran dari Barat menuju peradaban-peradaban non-Barat. Dan, politik global pun menjadi bersifat multipolar dan multisivilisasional.

Ruslani
Oleh karena itu, menarik memperhatikan tesis Huntington (The Clash of Civilizations and the Remaking of the World Order, 1996) yang mendefinisikan "peradaban" sebagai pengelompokan terbesar masyarakat yang melampaui tingkat pembedaan manusia dari spesies lainnya. Sebuah peradaban ditentukan oleh anasir-anasir objektif bersama-bahasa, sejarah, agama, adat, dan lembaga-lembaga-juga oleh swa-identifikasi masyarakat. Huntington menyatakan, kini ada tujuh atau delapan peradaban besar di dunia: Barat, Konfusius, Jepang, Islam, Hindu, Kristen Ortodoks, Amerika Latin, dan "mungkin" Afrika.

Teori Huntington berusaha menentang skenario "akhir sejarah" pasca-perang dunia mengenai sebuah tatanan internasional berdasarkan penerimaan universal atas model ekonomi kapitalis, tanpa perubahan pada cakrawala sejarah manusia selanjutnya. Arti penting tesis Huntington ini terletak pada faktor-faktor kultural yang bisa dipertimbangkan sebagai perkembangan yang amat positif. Hingga kini, hubungan dan konflik antarnegara sudah terbiasa dijelaskan menurut analisis ekonomi. Lembaga-lembaga politik tumbuh di luar struktur kekuatan ekonomi, dan budaya adalah ekonomi, dalam arti, di Barat, sistem pasar menentukan kerangka nilai-nilai umum yang dalam teori seharusnya secara independen dimunculkan oleh budaya sendiri.

Namun, Huntington seolah melihat peradaban sebagai blok monolitik. Padahal, dalam kenyataan tidak demikian. Sebagian peradaban, misalnya peradaban Islam, terutama ditentukan oleh wahyu keagamaan; yang lain, seperti Konfusius, ditentukan oleh hubungan antara agama yang mengilhami mereka dan kekuasaan politik yang kurang jelas. Dalam peradaban Barat, versi Katolik atau Protestan dari agama Kristen membentuk bagian dari lanskap budaya mereka, meski masyarakat negara-negara Barat amat terbagi berdasar kepercayaan keagamaannya. Dalam setiap peradaban, ada beberapa tren pemikiran yang mengikuti garis-garis pengakuan, dan yang lain mengikuti garis-garis penempatan-subjek perdebatan yang kini hidup di negara-negara seperti Turki dan Italia.

Kenichi Ohmae (1995)
Namun, konflik-konflik dalam dunia modern tidak hanya antar peradaban, bahkan dalam peradaban yang sama bisa terjadi konflik. Menurut Kenichi Ohmae, dalam peradaban yang sama, masyarakat sering berperang di antara mereka masing-masing. Misalnya, konflik di Irlandia Utara antara penganut Protestan dan Katolik, bukan merupakan alasan yang tepat untuk menyatakan kebencian yang mendalam, karena sama-sama Kristen. Contoh lain, akan sulit menjelaskan konflik di Ambon, di mana masyarakatnya berada dalam tradisi dan suku yang sama. Perbedaan keyakinan dalam masyarakat Ambon, antara Islam dan Kristen, bukanlah perbedaan besar, karena pada intinya sebenarnya kedua agama itu sama punya tradisi dan akar sejarah yang sama: semitik.

Dalam bukunya yang berjudul The End of Nation State (1995), Ohmae berpendapat bahwa perang biasanya terjadi ketika para pemimpin politik menonjolkan perbedaan-perbedaan kecil secara tajam seraya menciptakan kebencian laten bukan ketika antar peradaban saling berbenturan, sebagaimana dinyatakan Huntington. Seakan menyanggah tesis Huntington, Kenichi Ohmae berpendapat bahwa konflik-konflik terjadi lebih disebabkan oleh para pemimpin politik yang kolot yang melibatkan rakyat untuk melakukan konfrontasi bersenjata.

Hans Kung (1997)
Seorang teolog besar abad ini, Hans Kung, mengajukan sebuah visi besarnya tentang etika global. Dalam karyanya yang berjudul A Global Ethics for Global Politics and Economics (1997), Hans Kung menyatakan tak akan ada tatanan baru tanpa sebuah etika dunia yang baru; sebuah etika global. Ia mendefinisikan etika global sebagai sebuah konsensus dasar tentang nilai-nilai pengikat dan sikap dasar yang dikukuhkan oleh semua sistem kepercayaan (agama) meskipun terdapat perbedaan dogmatis, dan yang sesungguhnya bisa juga disumbangkan oleh kaum non-beriman (ateis).

Dalam kehidupan masyarakat global, menurut Hans Kung, konsensus berarti kesepakatan yang memerlukan standar etika fundamental (nilai-nilai universal) yang meskipun terdapat banyak perbedaan wujudnya dalam agama, bentuk-bentuk kehidupan, budaya, politik, namun dapat diposisikan sebagai basis terkecil bagi kehidupan masyarakat yang pluralistik. Sebuah konsensus global dimungkinkan terwujud di atas moralitas dasar yang membatasi dirinya hanya pada beberapa tuntutan fundamental (nilai-nilai universal); seperti kebenaran, keadilan, kemanusiaan, dan semacamnya. .

Tentu saja, nilai-nilai universal dalam sebuah konsensus global tidak bersifat subjektif (monologal). Artinya, kebenaran dalam sebuah konsensus tidak bisa didasarkan pada klaim kebenaran yang sifatnya subjektif atau kebenaran yang dipikirkan sendiri. Menurut Jurgen Habermas, orang tidak boleh menganggap klaim kebenarannya sebagai kebenaran yang sudah selesai yang mengatasi hubungan-hubungan sosial (FB Hardiman: 2002). Karena kebenaran yang sifatnya subjektif bisa mentotalisir atau fasis, seperti yang dilakukan oleh Hitler dan Musollini.

Jadi, kebenaran dalam sebuah konsensus, seperti yang dikatakan Habermas, bersifat intersubjektif (dialogal). Melalui dialog yang bebas dominasi, jujur dan terbuka, nilai-nilai konsensus sebagai etika global dapat dikukuhkan. Tanpa etika global, cepat atau lambat masyarakat modern terancam konflik-konflik dan kekacauan.

Louis Burhani
Hubungan Orang Islam dengan Barat
Kaum muslimin berhubungan dengan Barat lewat jalur Andalusia (Spanyol). Pada saat itu umat Islam tengah menyebarkan ajaran Islam ke dunia Barat. Selain itu, umat Islam juga membawa berbagai kemajuan, yang tercermin dalam peranan ilmu pengetahuan dan berdirinya universitas-universitas, seperti Universitas Granada dan Cordova.

Setelah itu, orang-orang Barat datang bersama tentara salibnya pada abad pertengahan. Mereka datang tanpa membawa pemikiran dan peradaban. Mereka tidak memiliki sesuatupun yang bisa membuat kagum penduduk negeri yang mereka kuasai. Sampai-sampai Usamah bin Munqidz mengomentari pasukan berkuda tentara salib dengan mengatakan "Mereka adalah sekumpulan binatang ternak. Tidak ada yang mereka miliki kecuali keahlian berperang". Ketika mereka kalah, dan penjaga benteng-benteng pertahanan mereka menyerah, maka selang dua abad kemudian mereka tidak meninggalkan sedikitpun pengaruh kepada kehidupan umat Islam.